Berkas Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan di Lanny Jaya Diserahkan ke JPU Kejari Wamena

644
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan oleh Satreskrim Lanny Jaya kepada JPU di Kejari Jayawijaya
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan oleh Satreskrim Lanny Jaya kepada JPU di Kejari Jayawijaya

LANNY JAYA, PapuaSatu.com – Berkas perkara atas kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Tigima Distrik Gelokbeam pada Selasa (2/7/19) dengan tersangka berinisial DW (35) terhadap korban bernama Malius Wanimbo (38) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Karena itu, Satuan Reskrim Polres Lanny Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (03/09/19) Pukul 10.00  WIT.

Kapolres Lanny Jaya AKBP Murjatmo Edy, S.IK., S.H melalui Kasat Reskrim Ipda Ismunandar, S.Trk saat dikonfirmasi mengatakan, akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka robek di bagian kepala yang disebabkan benda tumpul.

“Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pembantu dari Sat Reskrim Polres Lanny Jaya yakni Bripka Yusuf Apiem, S.Th dan berkasnya telah dinyatakan P.21 (Lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ibu Rosma, S.H,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan penyerahan barang bukti, terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Poliklinik Kesehatan Polres Jayawijaya.

Ditambahkan, terhadap DW atas perbuatannya dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.[yat]