JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang warga berinisial AW (57) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi, akibat melakukan pengeboman dalam mencari ikan di perairan Nafri, Kota Jayapura.
AW diringkus di Perairan Nafri Kota Jayapura oleh Tim gabungan Patroli dan Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Papua.
Penangkapan AW, berawal dari laporan masyarakat yang diterima personil Ditpolairud Polda Papua, Iptu Nova Bhayangkarapada Kamis (30/4/20) pukul 05.20 WIT, bahwa telah terjadi pengeboman ikan di sekitar Perairan Nafri.
Menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin Iptu Nova Bhayangkara langsung bergerak dari Dermaga Dit Polairud menuju perairan Nafri.
Sekitar pukul 06.30 WIT, Tim berhasil mengamankan AW yang sedang melakukan aktifitas pengeboman ikan, tepatnya di titik koordinat S 02.37.532″.E 140.43.202.
Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas dan 2 ekor ikan kakap yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak/dopis.
Selain itu, dari AW yang tinggal di kawasan Abepantai, Distrik Abepura tersebut juga diamankan 1 unit perahu dayung warna hijau, 1 buah dayung, 1 buah Korek gas, 1 buah obat nyamuk bakar bekas pakai, 2 buah ember ukuran sedang dan 1 buah termos ukuran sedang.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan, karena dapat merusak ekosistem laut.[yat]