Di Maro, Dua Orang Produsen dan Penjual Sopi Diringkus Polisi

609

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dua orang produsen dan sekaligus penjual Minuman Keras (Miras) jenis sopi berhasil diamankan oleh aparat Polres Merauke, Sabtu (26/1/2019 sekitar pukul 17.00 Wit, di  sekitar Jalan Ampera IV, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke.

Kedua orang yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut masing-masing berinisial YR (32) dan LV (33), yang sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor dengan membawa Miras lokal buatannya saat hendak ditangkap Polisi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. AM. Kamal dalam keterangan persnya mengungapkan bahwa penangkapan YR (32) dan LV (33) berawal ditemukannya sebuah pelastik hitam yang berada di samping rumah kos yang berisikan 24 botol miras lokal jenis sopi berukuran 600 ml, di kompleks Jalan Ampera IV.

“Kedua tersangka YR dan LV sempat berusaha kabur mengunakan kendaraan bermotor roda dua sambil membawa tas berisi minuman keras jenis sopi buatannya sendiri,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya yang berboncengan menggunakan  sepeda motor roda, dan berhasil menanangkap kedua orang tersebut di jalan Ermasu depan Gereja Pniel.

“Dalam proses pemeriksaan tas tersebut berisikan miras lokal jenis sopi berjumlah 10 botol yang berukuran 600 ml,” jelasnya.

Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti miras lokal dan sepeda motor diamankan dan dibawa ke Polres Merauke untuk proses hokum lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, Polisi bersama satu orang pelaku menuju tempat tinggal pelaku di jalan Nusabarong guna pemeriksaan dan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti lagi berupa satu buah lingkaran pipa yang digunakan sebagai alat penyulingan yang berada di dapur milik pelaku.[yat]