JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim Charli Polres Jayapura Kota yang dibentuk Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK telah memetakan empat lokasi yang rawan terjadinya pencurian kendaraan bermoto di Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Ka Tim Charli Polres Jayapura Kota, Ipda Rony S. Samory, SH mengungkapkan, empat lokasi yang dipetakan rawan curanmor yakni seputaran Abepura, Waena, Tanah Hitam dan seputaran Dok VIII hingga Dok IX Distrik Jayapura Utara.
“Semua wilayah jadi atensi kami, namun yang rawan yakni seputaran Abepura hingga batas kota, dan disitulah yang sangat tinggi,” jelasnya.
Ia pun menerangkan selama dibentuk Kapolres Jayapura Kota untuk menindak lanjuti tingginya angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura, Tim Charli sendiri telah menangkap puluhan motor serta menangkap belasan pelaku.
“Kinerja kami berjalan dari informasi dari masyarakat dan sumber Laporan Polisi (LP) yang sudah kami datakan, terus kami mobile dari pasir dua hingga batas kota di Waena. Sejauh ini sudah ada lebih dari 20 kendaraan yang kami amankan dengan pelakunya,” terang Ipda Roni.
Ipda Rony mengatakan, sejauh ini rata-rata pelaku yang ditangkap lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan anak di bawah umur.
Sementara, dari hasil introgasi pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatanya bahkan hasil kejahatannya ditukar dengan ganja.
“Pelaku rata-rata usia 14 hingga 17 tahun dan itu usia sekolah. Motor yang dicuri mereka tukar hanya untuk mendapatkan ganja dan dikonsumsi,” ungkapnya.
Tidak hanya pelaku curanmor, Tim Charli pun berhasil menangkap pelaku menindak lanjuti kejahatan yang terjadi di jalan raya seperi curas.
“Kami saat bertugas melaksanakan mobile saat ada kejadian jambert maupaun kejahatan jalan lainnya kami langsung respond dan pelakunya kami serahkan ke Polsek terdekat untuk ditindak lanjuti dan itu sudah ada yang kami tangkap,” jelasnya.
Pria yang kini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali membeli kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat.
Lantaran motor tersebut diindikasi merupakan hasil kejahatan, bahkan yang membeli motor tersebut akan dipidana sesuai pasal penadahan hasil kejahatan yakni 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.[yat]