JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Cinta NKRI (DPD Gercin) Provinsi Papua angkat bicara terkait aksi puluhan mahasiswa yang menyatakan dirinya sebagai Masyarakat Solidaritas Rakyat Papua (MSRP) yang mendatangi DPR Papua guna menyampaikan aspirasi untuk meminta dan menuntut Pihak kepolisian segera membebaskan Simon Carol Magal.
Menurut Ketua DPD Gercin Papua, Albert Ali Kabiay, aksi yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang menyatakan dirinya sebagai Masyarakat Solidaritas Rakyat Papua (MSRP) merupakan aksi yang salah.
“Mengingat apa yang dilakukan oleh Simon Carol Magal adalah salah, serta melanggar hukum sehingga apa yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah yang tepat,” kata Albert saat ditemui di salah satu café di Abepura, Kamis (27/9) sore.
Menurut Albert, apabila yang bersangkutan tidak bersalah maka pihak kepolisian tau apa yang dilakukan.
“Tidak mungkin bersangkutan ditangkap kalau tidak bersalah dan biarlah pihak kepolisian melakukan pekerjaan mereka yang telah ditentukan oleh undang-undang,” tegasnya.
“Menyangkut tertangkapnya Simon Magal kalau yang bersangkutan bersalah maka harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, namun sebaliknya kalau tidak terbukti maka yang bersangkutan harus dilepaskan,” lanjutnya.
Dirinya pun menyarankan apabila ada kelompok ataupun keluarga ingin mendukung yang bersangkutan, agar menempuh jalur hukum yang ada.
Perlu diketahui bahwa Simon Magal dan Jacob Fabian ditangkap atas dugaan tindakan makar dan pelangaran undang-undang keimigrasian.
“Kalaupun ada yang merasa keberatan dengan proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, silahkan menempuh jalur hukum dan jangan ada intervensi melalui lembaga-lembaga negara yang ada di NKRI, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dan memperkeruh proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Papua,” tuturnya.
Dikatakan, polisi tidak mungkin menangkap dan memproses jikalau tidak cukup unsur dan bukti.
Karena itu, ia meminta untuk semua pihak agar mempercayakan kepada aparat penegakan hukum, karena kehadiran polisi sudah jelas sebagai pengayom masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.[yat]