JAYAPURA, PapuaSatu.com – Guna memastikan tentang asset milik Polri di Papua, terutama terkait dengan tanah, Hari Senin (24/9/2018) di Hotel Horizon Kota Jayapura, Kapolda Papua melakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama (MoU) dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si,
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Arius Yambe, SH. M.MT., penandatanganan surat keputusan tersebut, selain percepatan sertifikasi tanah aset Polri, juga guna memberantas mafia tanah, dan pungli.
“Dengan adanya kegiatan ini, dapat secara bersama-sama dapat menyelesaikan sengketa pertanahan secara umum,” jelasnya.
Selain itu, komunikasi yang sudah baik dengan Polri akan semakin menjadi baik untuk pembangunan di Papua.
“Dan harapan kedepannya penertiban dokumen pertanahan semakin lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya MoU tersebut, juga mempermudah bagi BPN, serta dapat menjadikan dasar dalam melakukan sertifikasi tanah Polri di Papua.
Di kesempatan sama Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si, mengungkapkan bahwa permasalahan tanah sangatlah sulit dan rumit, bahkan dapat menjadi konflik di tanah Papua.
“Bijaklah dalam menanganinya dan tidak berpihak,” ujarnya.
Kapolda juga mengajak agar semua pihak untuk sepakat, yakni dalam upaya penyelesaian pertanahan dengan kepala dingin dan mampu menjadi pihak yang dapat memecahkan masalah yang ada.
“Saya berharap dalam menyelesaikan permasalahan tanah, Anggota Polri selalu berkoordinasi dengan pihak BPN. Legalitas sertifikat tanah agar diperhatikan, jangan ada pemalsuan sertifikat tanah,” tandas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya selalu siap membantu BPN dalam memecahkan masalah tanah yang ditangani.[yat]