Kasat Binmas Polres Sosialisasikan Saber Pungli Bagi Siswa/I SMK Betlehem

631
Kasat Binmas Polres Keerom AKP Mujiat, ketika mensosialisasikan Saber Pungli kepada, siswa/I SMK Betlehem Arso I Distrik Arso Kabupaten Keerom
Caption : Kasat Binmas Polres Keerom AKP Mujiat, ketika mensosialisasikan Saber Pungli kepada, siswa/I SMK Betlehem Arso I Distrik Arso Kabupaten Keerom. Foto : ISt/PapuaSatu.com

KEEROM, PapuaSatu.com –  Sebagai wujud kepudulian bagi pelajar, Kepala Satuan Polisi Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Keerom AKP Mujiat, SH selaku Tim Satgas Pencehagan Saber Pungli Keerom bersama sejumlah personilnya turun langsung ke sekolah sekolah untuk mensosialisasikan Saber Pengli di wilayah hukumnya.

Salah sosialisasi yang dilakukan di sekolah SMK Betlehem Arso I Distrik Arso Kabupaten Keerom, pada  Jum’at (03/08/18).   Upaya sosialisasi yang dilakukan karena banyaknya pungutan liar yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, yang mana pungli kebanyakan dipungut oleh pejabat atau aparat.

“Pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Bukan Hanya Pemerasan. Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disampaikan Kasat Binmas pada sosialisasi singkat itu,” AKP Mujiat dihadapan para siswa/I SMK Betlehem Arso I Distrik Arso Kabupaten Keerom.

Mujiat menjelaskan bahwa umumnya praktek pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. “Jadi sosialisasi singkat yang dilakukan ini harus benar-benar dipahami oleh siswa sehingga jikwa terjadi bisa melaporkan kepada berwajib,” ujarnya.

Sosialisasi mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMK Betlehem Arso I Bapak Johanis Lega, SE beserta dewan guru dan murid dengan siap mendukung Pemerintah dan Polri dalam pemberantasan pungli di lingkungan sekolah SMK Bhetlehem. [loy]