Kasat Lantas Polres Biak Dorong Para pelajar Agar Tekun Belajar dan Tertib Berlalu Lintas

555
Upacara bendera di lapangan upacara SMAN 1 Biak Kota yang dipimpin Kasat Lantas, Iptu Lamasi S.IP sebagai inpektur upacara, Senin (16/9/19)
Upacara bendera di lapangan upacara SMAN 1 Biak Kota yang dipimpin Kasat Lantas, Iptu Lamasi S.IP sebagai inpektur upacara, Senin (16/9/19)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bertempat di SMA Negeri 1 Biak Kota, Kasat Lantas Polres Biak memberi motivasi kepada para siswa/i untuk selalu tekun belajar dan tertib dalam berlalu lintas.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas, Iptu Lamasi S.IP berkesempatan menjadi inspektur upacara pada upacara rutin setiap Hari Senin di Lapangan SMAN 1 Biak Kota, SEnin (16/9/19).

Upacara tersebut diikuti oleh para dewan guru dan tata usaha serta seluruh siswa yang terdiri 35 kelas dari masing-masing tingkatan.

Kasat lantas Polres Biak Numfor dalam arahannya menyampaikan bahwa kehadirannya di sekolah sebagai upaya pendekatan Polisi kepada para siswa.

Kasat lantas juga mengajak seluruh siswa untuk tekun dalam mengikuti setiap pelajaran yang diberikan oleh para guru.

Selain itu, Kasat Lantas juga mengingatkan para siswa sebagai generasi muda agar senantiasa disiplin dan santun dalam berlalulintas, sehingga mencerminkan kepribadian bangsa yang taat terhadap peraturan Lalu Lintas yang ada.

Akhir-akhir ini angka kecelakaan cukup meningkat, dan rata-rata pengendara atau pengemudi yang terlibat telah mengkonsumsi miras.

“Untuk itu saya mengimbau kepada para pelajar yang ada di SMA ini untuk menjauhi minuman beralkohol, karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,”: imbau Kasat Lantas.

Diantara yang terlibat kecelakaan, juga ada dari kalangan anak sekolah atau pelajar, sehingga diharapkan kepada para siswa untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, agar terhindar dari kecelakaan, karena hampir setiap kecelakaan yang terjadi selalu diawali dengan pelanggaran Lalulintas.

Selain itu, Kasat Lantas juga mengingatkan kepada pelajar yang belum cukup umur untuk tidak mengendarai kendaraan.

“Sesuai dengan batas usia yang diperbolehkan yaitu 17 tahun dan sudah memiliki SIM yang merupakan kelengkapan utama dalam berkendara,” jelasnya.

Diakhir arahannya, Kasat Lantas mengajak seluruh siswa maupun para dewan guru untuk tidak gampang menyebarkan berita-berita hoax di media sosial ataupun di media online, seperti yang lagi marak saat ini, karena baik pembuat berita maupun yang menyebarkan dapat di kenakan sanksi melakukan pelanggaran UU ITE.[yat]