Kendaraan Hasil Razia Manumpuk, Kapolres Beri Keringanan Pemilik Kendaraan yang Kena Tilang

447

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Menumpuknya  sepeda motor yang terkena tilang pada razia selama Tahun 2018 di Polres, dimungkinkan akibat pemiliknya yang merasa enggan mengambil akibat tinginya denda yang harus dibayar.

Dan untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam mengambil kendaraannya yang terkena tilang, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas mengeluarkan kebijakan, dengan memberikan keringanan denda yang harus dibayar.

“Saya selaku Kapolres Jayapura Kota, akan mengambil kebijakan untuk kita bisa membantu untuk meringankan pelangaran yang harus ditebus. Karena sayang kalau kendaraan ini tidak bisa diambil sampai sekarang dan terjadi penumpukan di tempat kami,” ungkap Kapolres kepada wartawan di ruang Subid Humas Polres Jayapura Kota, Kamis (4/1/2018).

Dalam hal ini, pemilik kendaraan yang terkena tilang, bias mengambil kendaraannya dengan hanya membayar biaya denda terendah, yaitu Rp250 ribu.

“Paling tidak masyarakat bisa membayar dengan nilai terendah itu, saya siap membantu untuk itu, ketibang mereka berasumsi akan bayar berjuta-juta,” jelas Kapolres.

Kaplres mengungkapkan, bahwa saat ini ada 99 unit sepeda motor yang erupakan barang bukti tilang, yang berasal dari hasil operasi Zebra Matoa Tahun 2018 sebanyak 19 Unit, dan ada 80 unit sepeda motor yang diamankan oleh Satuan Lalulintas Polres Jayapura Kota melalui razia rutin selama Tahun 2018.[yat]