MERAUKE, PapuaSatu.com – Bertempat diaula SMK Negeri 3 Merauke, sedikitnya 363 murid baru di SMK N 3 Merauke, Kamis (19/7/2018) mendapat materi khusus tentang peraturan berlalulintas di Jalan Raya oleh aparat dari Polres Merauke.
Tampil sebagai pemateri dalam penyuluhan tersebut, Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Lantas Polres Merauke AKP Jems Tegai, SIK didampingi Aiptu Joko Junior.
“Saya harapkan kepada adik adikku sekalian agar jangan mengendarai kendaraan roda dua bila belum mempunyai SIM, bila sudah usia 17 tahun keatas bisa mengurus SIM namun selalu taat pada peraturan tata tertib berlalu lintas di jalan raya,” ungkap AKP Jems Tegai, SIK dengan tegas.
Bila berkendara, menurt Jems Tegai, harus sudah dipersiapkan dengan baik kendaraannya, siap administrasi dan siap mentaati peraturan lalu lintas.[yat]