
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Narkoba Polres Mimika memberikan materi tentang bahaya narkoba kepada 60 orang Tunggal Hati Seminari (THS) dan Tunggal Hati Maria (THM), pada Kamis 20 Desember 2018 di Sentra pendidikan SP V Timika.
Dalam press releasenya Kasat Narkoba, Iptu Laurentius Kordiali yang dikirim Humas Polda Papua menjelaskan, dalam pertemuan itu pihaknya memberikan materi tentang pengertian narkoba, jenis- jenis narkoba dan ciri-ciri orang yang telah menggunakan Narkoba serta bagaimana bahaya menggunakan Narkoba.
“Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-Obatan yang marak atau beredar di Kabupaten Mimika berupa Shabu, Ganja, Dextro, Somadril (PCC), Komix , Lem Fox/Lem Aibon dan Milo (minuman lokal),” ungkap Kasat.
Iptu Laurentius Kordiali mengatakan, efek terhadap penyalahgunaan Narkoba akan merugikan bagi diri sendiri dan keluarga serta lingkungan masyarakat sekitar .
Oleh karena itu, Iptu Laurentius Kordiali berharap kepada para perserta dapat mencegah dan menangkal penyalahgunaan Narkoba mulai dari diri sendiri dengan melakukan hal-hal positif seperti ikut aktif dalam kegiatan yang bersifat prestasi untuk diri sendiri dan kegiatan kerohanian serta memberikan informasih kepada Sat Resnarkoba jika menemukan pengedaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. [humas/aj]










