
SENTANI, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor Sentani Kota, dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Sentani Kota telah menuntaskan berkas perkara pencurian dengan tersangka PE (30) dan telah dinyatakan lengkap (P21).
Karena itu, Unit Reskrim Polsek Sentani Kota telah melanjutkan ke tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura,Jum’at (29/06/18).
Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH., MH didampingi Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M Ichsan J.Nugroho saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Unit Reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sentani Kota, Aiptu Sudirman menyerahkan tersangka tindak pidana kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 3.
“Penyerahan tersangka kasus pencurian PE (30) dengan barang bukti berupa – 1 ( Satu ) unit mesin pompa air listrik warna hijau, dan 1 (Satu ) buah speaker aktif warna hitam merek Fharenheit.
“Tersangka ditangkap beserta barang bukti hasil curian oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Paniki Polsek Sentani Kota di rumahnya pada tanggal 28 April 2018,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan tersangka tersebut memenuhi unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansenly Kambuaya, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura.[yat]










