Pilar Polmas Merauke Bersama IOM dan Kedutaan Belanda Gelar Pertemuan Rutin

Pertemuan rutin Pilar Polmas Merauke bersama IOM dan Kedutaan Belanda
Pertemuan rutin Pilar Polmas Merauke bersama IOM dan Kedutaan Belanda

MERAUKE, PapuaSatu.com – Pertemuan Rutin Pilar Pemolisian Masyarakat di Kabupaten Merauke sudah sering di laksanakan, namun berbeda untuk pertemuan kali ini, yang digelar di Hotel Swissbell Merauke, Rabu(1/8/2018).

Sebab dihadiri langsung oleh Project Manajer IOM, Mr. Peter Kern dan Kedutaan Belanda untuk Indonesia, Mrs. Brechtje Klendersmen.

Dalam sambutannya, Mrs. Brechtje Klendersmen mengatakan, bahwa di Belanda juga ada polisi yang stand by di desa.

“Mereka datang untuk berinteraksi bersama pemuda di lingkungan tersebut, meski ada kemiripan di sana dan di sini namun ada yg berbeda, karena di Belanda tidak ada FKPM seperti di Indonesia,” ungkapnya.

Meski di belanda tidak ada FKPM, namun kesamaan dengan polisi di Indonesia tetap ada, yaitu sama-sama melakukan pendekatan bersama masyrakat.

Pendekatan ini juga melibatkan unsur-unsur terkait, sehingga dalam pemecahan masalah menjadi lebih mudah.

Kedutaan Belanda akan menerapkan metode-metode pemolisian masyarakat yang akan dibahas melalui forum tersebut.

“Jadi saya sangat mengharapkan apa yang akan dibahas dan metode yang dipakai di Indonesia, khususnya di Merauke ini untuk saya bawa pulang dan sebagai pembelajaran saya nanti,” ujar Mrs. Brechtje Klendersmen.

Selain itu, Kapolres merauke AKBP Bahara Marpaung,SH dalam sambutanya menjelaskan tentang keuntungan keberadaan pemolisian masyakat di Merauke.

“Polmas sudah berlaku di Merauke dan sangat membantu kami, dengan adanya komunikasi, kordinasi dan kerja sama sehingga angka kejahatan di Merauke bisa menurun,” ungkapnya.

Dengan adanya FKPM juga sangat membantu dalam penyelesaian kasus.

“Contoh dalam 3 pilar tingkat kampung yaitu kepala kampung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Sebuah kasus bisa di selesaikan tanpa proses persidangan,” jelasnya.

Sesuai arahan kapolri, bisa diselesaikan kasus oleh tiga pilar, tetapi dilihat juga dari bentuk kasus apa yang terjadi, seperti kasus-kasus ringan dapat diselesaikan melalui tiga pilar.

“Kalau sudah masuk kasus berat, seperti pembunuhan, narkoba dan kasus berat lainnya tetap harus lewat jalur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Merauke.[yat]