JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pasca terjadinya aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Kota Jayapura terdapat beberapa bangunan Kantor, Rumah Toko (Ruko), kios dan tempat usaha lainnya mengalami kerusakan, baik itu kerusakan akibat lemparan batu maupun dibakar oleh massa.
Polda Papua sedang melakukan pendataan kerusakan material bangunan gedung, kantor, kios dan kendaraan pasca aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi pada hari Kamis (29/8/2019).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban kejadian tersebut untuk dapat melaporkan ke SPKT Polda Papua.
“Hal ini bertujuan agar mempermudah proses penyidikan aksi anarkis yang dilakukan oleh massa aksi demo,” ungkap Kabid Humas melalui keterangan persnya, Senin.
Yang mana, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait hal tersebut, Polda Papua telah menetapkan 28 tersangka pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan fasilitas pribadi mulai dari Distrik Abepura hingga Distrik Jayapura Utara.
“Kepada para korban untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Percayakan proses hukum ini kepada kepolisian,” imbaunya.
Saat ini situasi Kota Jayapura berangsur-angsur kondusif, aktifitas masyarakat sudah mulai ramai dan pusat-pusat perbelanjaan sudah berkatifitas seperti biasa.
Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktifitasnya sehari-hari untuk tidak merasa takut.
“TNI-Polri menjamin keamanan di wilayah Papua khususnya di Kota Jayapura,” tandasnya.[yat]