Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat kepolisian Sub Sektor Heram berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) Ilegal di kawasan jalan SPG Taruna Bhakti Waena, distrik Heram-Kota Jayapura, Sabtu 22 Desember 2018 malam, sekira pukul 22.30 WIT.

Data yang diperoleh media ini, Miras illegal itu dari hasil tangkap tangan langsung dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang lelaki yang diduga sering melakukan praktek jual miras illegal di emperan Ruko kompleks Jl SPG Taruna Bhakti.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal membenarkan telah mengamankan puluhan botol  miras illegal tersebut. “Ya, saat patrol lewat di lokasi kejadian, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggal miras yang diduga sering dijual di emperan ruko,”  jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sembilan botol Vodka, empat botol Jenever, dua  botol Mansion House, tiga  botol Anggur Merah Cap Orang Tua dan enam botol Whiskey Robinson.

“Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsubsektor Heram, tindakan patroli tersebut akan terus dilaksanakan karena anggota mendapatkan banyak laporan dari masyarakat bahwa di seputaran Jl.SPG Waena ada aktifitas penjualan miras illegal,” ujarnya.

Kamal menegaskan, aparat kepolisian tidak akan membiarkan para pelaku penjual miras secara illegal di Kota Jayapura lebih khusus di Papua. Sebab menurutnya, Miras menjadi salah satu pemicu terjadi tindakan kriminalitas, baik itu kasus KDRT,pencurian hingga pada kasus kamtibmas lainnya. [humas/loy]