Polisi Didik 60 Satpam Diksar Gada Pratama

1352

MIMIKA, PapuaSatu.com – Untuk meningkatkan profesionalismenya, 60 anggota anggota Satuan Pengamanan (Satpam) mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Gada Pratama yang diselenggarakan oleh PT Tosari Utama di Aula Mako Brimob Yon B Timika, Senin (8/10/2018).

Dir Binmas Polda Papua Kombes Pol H. Andi Heru Santo SST. MK. SH. MH, mengatakan bahwa, pelaksanaan Diksar Gada Pratama di Tahun 2018 ini adalah yang kedua kalinya dilaksanakan di Timika.

“Tahun lalu juga dua kali, jadi secara keseluruhan PT Tosari Utama sudah melaksanakan sebanyak 27 kali, sehingga diharapkan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) nomor 24 tahun 2007,” kata Kombes Pol H. Andi.

Disampaikannya, bahwa Diksar Gada Pratama di Timika kali ini merupakan angkatan ke-XXVII dengan mendidik kurang lebih 60 anggota Satpam.

“Sehingga selama pendidikan ini mereka harus mampu menerima, mentrasfer apa yang sudah diberikan oleh pembina bagaiman cara melaksanakan kegiatan atau bekerja di masing-masing perusahaan yang nanti sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

Menurutnya. Satpam merupakan anak kandung dari Polri, sehingga diharapkan memiliki kecakapan kepolisian terbatas.

Salah satu contoh apabila di lokasi dimana yang bersangkutan bekerja ada permasalahan, diharapkan sebelum sampai ke polisi mereka sudah bisa menangani untuk penanganan pertama.

“Mereka juga akan diajarkan Kepolisian terbatas salah satunya patroli, menerima pengaduan masyarakat dilingkungan kerjanya apabila ada masalah dia bisa pecahkan masalah sebelum dilanjutkan proses penyelidikan kalau memang itu nanti pidana. Karena mereka tidak ada kewenangan untuk menindaklanjuti kasus tindak pidana, sehingga harus diteruskan ke kepolisian,” ungkapnya.

Sementara, Hamid Ambarak,SE, Dirut PT Tosari Utama menyampaikan, 60 anggota Satpam yang mengikuti pendidikan merupakan utusan dari perusahaan yang ada di Timika.

“Satpam ini sudah bekerja, hanya untuk kualifikasi atau memiliki kewenangan itu banyak yang belum,” ungkapnya.

Sehingga, menurutnya, Pendidikan Dasar (Diksar) tersebut harus diikuti, agar memperoleh kartu anggota untuk melaksanakan tugas, sesuai dengan UU maupun Perkap Nomor 24 Tahun 2007.[yat]