MIMIKA, PapuaSatu.com – Penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) yang merupakan atensi khusus dari Presiden RI Jokowi, dalam perjalanannya sering terjadi ‘blunder’. Sehingga melalui Instansi terkait diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada kepala desa/kampung maupun lurah.
Menindak lanjuti hal itu, Kamis. (18/10/2018), Pjs. Kapolres Mimika AKBP Fernando Sanches Napitupulu,SIK melalui Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Waymramra, SE SIK memberikan pendampingan hukum kepada kepala kampung dan warga Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru dalam pertemuan di Balai Desa yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin SH.
Kadistrik Mimika Baru, Ananias Faot mengungkapkan, bahwa monitoring sekaligus pendampingan penggunaan dana desa tersebut merupakan program kerja Distrik Mimika Baru yang harus melibatkan semua instansi terkait di Distrik Mimika Baru.
“Bahkan dari auditor inspektorat sehingga tidak ada penyalah gunaan dana desa,” ungkapnya.
Dikatakan, sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa dalam pengelolaan dana desa sangat terbuka peluang bagi oknum lurah atau kepala kampung menyalahi hukum disebabkan ketidakpahaman tentang hokum.
“Karenanya mereka perlu diberikan pemahaman tentang hokum,” jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Kapolsek juga mengingatkan kepada warga agar dalam menjaga kamtibmas, hendaklah berkoordinasi dengan Babin Kamtibmas.
“Terutama untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, karena selain mengganggu Kamtibmas juga merusak generasi muda,” ujar AKP P Ida Waymramra.[yat]