SENTANI, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota menyosialisasikan tertib berlalu lintas di SMU Koinonia Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (16/07/18).
Kegiatan sosialisasi yang merupakan program Police Goes to school, disampaikan Kanit Lantas Polsek Sentani Kota Ipda Tutik Yuliatu bersama anggotanya, yang secara bergantian mengimbau kepada anak–anak didik baru di SMU Koinonia Sentani, agar selalu tertib dan sopan dalam berlalu lintas atau berkendara di jalan raya.
Selain itu, juga memberikan materi tentang jenis-jenis pelangaran lalu lintas. Selanjutnya kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.
Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH., MH melalui Kanit Lantas Polsek Sentani Kota, Ipda Tutik Yuliati saat dikonfirmasi mengatakan, materi yang disampaikan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Juga perkenalan dan pengertian rambu-rambu lalu lintas, tata cara berkendaraan di jalan, perlengkapan kendaraan saat berkendara di jalan, fisik kendaraan dan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” ungkapnya.
Kepada para pelajar juga diberi informasi tentang syarat-syarat pembuatan SIM bagi para murid yang sudah berumur di atas 17 tahun, serta denda tilang bagi pelanggar lalu lintas sesuai pasal pelangaran, berupa tidak memiliki SIM, tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan kelenkapan kendaraan lainya.
“Tujuan kami melaksanakan sosialisasi dengan materi tertib berlalu lintas agar para siswa maupun siswi yang ada di SMU Koinonia Sentani dapat mengimplementasikannya di lapangan, terutama dalam berkendara,’ jelasnya.
Hal itu, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan, tertutama terhadap anak sekolah yang sudah mengendarai kendaraan bermotor.
“Tidak hanya di SMU Koinonia Sentani, tapi sosialisasi ini akan terus kami laksanakan pada sekolah – sekolah yang ada di wilayah Distrik Sentani Kota dan Distrik Ebungfauw,” ujar Kanit Lantas Polsek Sentani Kota.[yat]