JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Binmas Polres Jayapura Kota lakukan pertemuan rutin dengan Forum Komunikasi Pemolisian Masyarakat (FKPM) Dok IX, bertempat di Gereja Dok IX Kali Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Sabtu (13/10/18).
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Satuan Binmas Polres Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., M.M didampingi KBO Satuan Binmas Ipda Abdulloh Chariri, Kanit Bin Kamsa Ipda Miftachul Ulum, Kanit Bin Polmas Aiptu Abdul Hamid dan Polmas FKPM Dok 9 Kali Bripka Margaretha Mote serta 22 anggota FKPM Dok IX.
Dalam sambutannya Kasat Binmas mengatakan, dalam musim kampanye yang sedang berjalan diimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan situasi yang terjadi di daerah lain.
Selain itu, juga tidak mudah terprovokasi dengan penyebaran berita hoax/ berita bohong yang bertujuan mengganggu kelancaran Kamtibmas.
“Jangan membawa senjata tajam apabila bepergian karena bila ditemukan oleh petugas kepolisian dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya 8 tahun Penjara,,” imbau Kasat Binmas.
AKO Piter Kendek juga mengimbau warga, terutama para pemuda, agar tidak masuk ke pergaulan dunia Narkoba, juga minuman keras yang dapat merusak pola pikir positif yang nantinya hanya merugikan diri sendiri dan orang lain.
Sebelum pertemuan berakhir, Kasat Binmas juga mensosialisasikan aplikasi Noken Polres Jayapura Kota.
Aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan pertolongan pertama atau kehadiran kepolisian.[yat]