
KEEROM, PapuaSatu.com – Kasat Binmas Polres Keerom AKP Mujiat, SH selaku Tim Satgas Pencehagan Saber Pungli Keerom bersama rombongan mensosialisasikan Saber Pungli pada Siswa – Siswi Pelajar SMK Yansen Arso XIV Distrik Skanto Kabupaten Keerom, Kamis (20/12/2018).
Hal itu dilakukan, mengingatkan pungutan liar atau pungli mulai meraja lela di tanah Papua. Untuk mencegah itu, jajaran Polres Keerom mensosialisasi agar semua pihak tidak melakukan perbuatan pungli.
“Pungli ini adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat,” ungkap Mujiat.
Mujiat menyebutkan, tindakan hukum terhadap pelaku sama dengan melakukan tindakan korupsi sehingga pasal yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “sebagaimana disampaikan Kasat Binmas pada sosialisasi singkat itu.
“Praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,” tukasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada para siswa – siswi untuk harus berani menegur atau melaporkan apabila mendapati praktik pungli baik dilungkungan sekolah maupun di Instansi lain atau yang dilakukan oknum.
Sosialisasi singkat kasat Binmas mendapat apresiasi dari siswa Siswi Sekolah SMK Yansen Arso XIV yang sedang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dengan siap mendukung Pemerintah dan Polri dalam pemberantasan pungli di lingkungan sekolah SMK Yansen. [humas/loy]










