Pdt. John Baransano dan Tim Advokasi Minta Polda Jelaskan Laporannya Terkait Ustad Fadlan Garamatan

2127
Pdt. John Baransano didampingi kuasa hukumnya Yulianto, saat memberi keterangan pers di Jayapura, Senin (30/7/2018)
Pdt. John Baransano didampingi kuasa hukumnya Yulianto, saat memberi keterangan pers di Jayapura, Senin (30/7/2018)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Terkait laporannya ke Polda Papua atas dugaan pelanggan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Papua yang dibuat pada  27 Maret 2018, Pdt. John Baransano meminta kepada Polda Papua untuk menjelaskan kelanjutan kasus tersebut.

Dalam hal ini, Pdt. John Baransano melapor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua atas perkara Pasal 45 Ayat 2 dan 28 Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 311 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ust. Fadlan Gramatan.

Dalam laporan tersebut mengungkapkan bahwa pada tangal 21 Maret 2018 Pdt. John Baransano selaku pelapor merasa dirugikan dan dilecehkan atas video yang firal melalui akun facebook, yang berisikan khotbah/ceramah Ust. Fadlan Garamatan.

“Saya sudah menyerahkan mandate kepada kuasa hokum kami Pak Yuliyanto untuk melakukan pengecekan. Namun sampai saat ini berkas perkara itu bagi kami belum berjalan secara maksimal,” ungkap John Baransano didampingi Yuliyanto selaku kuasa hukumnya kepada wartawan di Jayapura, Senin (30/7/2018).

Dikatakan, bahwa setelah bersabar menunggu demi kelancaran Pilkada, Pdt. John Baransano, saat ini merasa didesak terus oleh umat untuk meminta pihak penyidik Polda Papua tetap melanjutkan laporannya tersebut.

“Tapi hari ini seluruh desakan umat terus ada, dan saya diberi tangungjawab umat untuk mengugat, kami diminta untuk tegas, kepada Polda Papua, bahwa kasus ini jangan dianggap selesai. Kami minta terus proses hokum harus berjalan,” tegasnya.

Pdt. John Baransano dalam kesempatan tersebut menunjukkan video Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Boy Rafly Amar,MH di depan pendemo di halaman Kantor DPRP yang menyatakan bahwa pihak kepolisian akan tetap memproses hukum atas laporan masyarakat sesuai peraturan yang ada.

Yulianto,Sh,MH selaku kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya sementara sedang menunggu jawaban pihak penyidik Polda Papua atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara tersebut.

“Secara resmi saya membuat surat pada tanggal 27 Juli 2018, mempertanyakan perkembangan terkait perkara yang sedang berlangsung seperti apa,” jelasnya.

Yulianto pun mengaku telah membuat tim advokasi yang dinamakan Tim Advokasi Misionaris Papua, dan anggota tim tersebut akan diupayakan untuk ditambah terus guna penguatan dalam menjalankan misinya.

“Dan saya sudah bicara dengan tim hukum di luar advokat yang memiliki keprihatinan terkait permasalahan ini untuk memberikan kajian-kajian hukum terkait bagaimana kedepannya,” jelasnya.

Di tempat sama, Arnold Udam, Ketua Umum Badan Proklamasi Tanah Injil, mengungkapkan bahwa ia hanya minta keadilan.

“Kami minta bahwa kasus ini jangan sampai dipetieskan, jangan sampai ada tebang pilih, kami hanya minta keadilan ditegakkan diatas tanah dan negeri ini,” ungkapnya.

Ia pun memberi deadline kepada Polri agar dapat membuat kasus tersebut terang dan jelas kelanjutannya.

“Jangan ada lagi gerakan-gerakan tambahan dari oknum-oknum yang memanfaatkan situasi di tanah ini. Supaya tidak ada oknum-oknum yang menebar benih-benih kebencian, kekerasan, radikalisme, kelompok-kelompok fundamental atas nama agama,” ungkapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolda Papua belum berhasil dikonfirmasi. Informasi dari Humas Polda Papua, bahwa saat ini Kapolda sedang berda di Timika.[yat]