JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura resmi melantik 14 anggota panitia pengawas (Panwas) tingkat Distrik se – Kota Jayapura, di Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura, Jln Gerilyawan Abepura, Senin (20/8/2018).
Dari informasi yang dihimpun PapuaSatu.com pelantikan anggota Panwas tingkat distrik di Kota Jayapura tersebut dianggap illegal atau tidak memiliki dasar hokum, karena dilaksanakan secara mendadak, dan tidak transparan ke publik.
“Memang pelantikan anggota Panwas Distrik ini sangat tertutup bagi publik, bahkan Forkopimda, KPU Kota Jayapura sebagai mitra penyelenggara pemilu pun seperti luput dari acara pelantikan,” kata mantan Ketua Panwas Distrik Jayapura Utara, Agustina Rumabatu, SE di Jayapura, Senin (20/8/2018).
Dikatakan, kinerja anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura yang baru ini sangat tidak profesional, telah melantik anggota Panwas Distrik Kota Jayapura untuk Pilkada Legislatif dan Pilpres 2019 tanpa melalui mekanisme atau proses tahapan seleksi perekrutan.
“Mereka mungkin ambil nama-nama anggota Panwas Distrik Kota Jayapura yang dilantik kemarin itu dapat pungut di jalankah, saya tidak paham, yang jelas pelantikan kemarin itu tidak sesuai dengan prosedur dan anggota Bawaslu Kota Jayapura yang baru seakan tidak paham dengan aturan,” katanya.
“Bagaimana nanti mereka bisa menjalankan aturan Pengawasan Pemilu Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 bila aturan yang kecil saja mereka tidak paham, mereka sangat tidak profesional,” katanya lagi.
Permasalahan ini, kata Rumabatu, akan segera dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI, dan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindak tegas perbuatan dari oknum – oknum yang sengaja bekerja tidak sesuai dengan aturan.
Hal yang sama juga disampaikan mantan Ketua Panwas Distrik Abepura, Adolf Lensru, S.IP bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengadakan kegiatan evaluasi kinerja anggota Panwas Distrik Kota Jayapura untuk Pilgub Papua 2018, Sabtu (18/8/2018).
“Dari jadwal undangan yang disebar bahwa kegiatan tersebut dibuka pada pukul 11.00 WIT ketua Bawaslu Kota justru hadir pukul 16.00 WIT tanpa alasan yang jelas dan dua anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura lainnya yang memang telah hadir tepat waktu tidak berani membuka acara evaluasi tersebut karena mereka tidak menguasai materi, ini sungguh ironis,” kata Lensru.
“Anehnya ada satu anggota Panwas Distrik Kota Jayapura yang turut dilantik pada hari Senin 20 Agustus 2018 kemarin padahal yang bersangkutan tidak menghadiri kegiatan evaluasi pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 tersebut, ini kan aneh,” ungkapnya.[loy/aj]