Belum Terima Laporan TSM PSU Pilgub Papua, Ini Penjelasan Bawaslu Papua

Bawàslu papua

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sampai pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi digelar, Bawaspu Papua, Bawaslu Provinsi Papua belum menerima laporan dugaan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Kalau pelanggaran yang terkait dengan dugaan TSM itu belum ada,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Papua, Amandus Situmorang kepada PapuaSatu.com di Kantor KPU Papua, Rabu (13/8/25).

Dikatakan, sampai saat ini laporan yang masuk masih terbatas tentang pelanggaran di tingkat rekapitulasi di TPS.

Seperti di Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Jayapura, yang secara keseluruhan ada 13 TPS,.

Diterangkan, bahwa terkait dengan pengawasan diatur pada PKPU Nomor 17 tentang pemungutan suara, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dan UU Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam ketentuan tersebut memberikan ruang bila terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS, dimungkinkan untuk dituangkan rekomendasi PSU kembali dengan catatan bahwa pelanggaran yang sudah memenuhi unsur.

Salah satunya seperti terjadinya seperti di Kampung Berap, TPS 01 itu terjadi pembukaan kotak suara sebelum hari H.

Karena menyalahi tata cara, prosedur, dan mekanisme, sehingga diberikan rekomendasi untuk PSU ulang.

Selain itu, bila ada penambahan pemilih baru, karena sesuai putusan MK tentang PSU yang memutuskan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada pelaksanaan PSU adalah daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu Tanggal 27 Nopember 2024.

Kalau itu didapati, dan itu terjadi di beberapa kabupaten, sehingga direkomendasikan untuk PSU ulang.

Diterangkan juga, untuk pelanggaran yang masuk kategori Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), salah satu ketentuannya, bahwa peristiwanya terjadi di 50 persen daerah pemilihan.

Kalau tingkat kabupaten maka minimal pelanggaran TSM terjadi di 50 persen dari jumlah distrik.

Sedangkan tingkat provinsi syaratnya bila terjadi pelanggaran TSM di 50 persen dari total kabupaten/kota.

Untu prosedur pelaporanya sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, waktu pelaporan ke Bawaslu dibatasi sesuai Pasal 13 Ayat 2) yang berbunyi “Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.”

Karena itu, dalam konteks PSU Pilgub Papua, bila ada dugaan pelanggaran TSM, waktu pelaporan ke Bawaslu sudah lewat.

Dan untuk syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti.

Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.[yat]