
SENTANI, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten Jayapura, mulai merancang pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak tanah milik masyarakat adat.
Upaya pembuatan Perda ini karena kami melihat banyak pengusaha-pengusaha hanya datang membeli tanah lalu ditinggal hingga bertahun-tahun. Kemudian setelah daerah tersebut sudah memiliki tata ruang dan sudah ada pembangunan maka mereka datang kembali untuk membangun.
“Hal ini sering terjadi di kabupaten Jayapura. Mereka datang seenaknya, mereka datang hanya menikmati tapi rakyat yang menjadi korban. Hal ini terjadi seperti di Grimenawa, Kaure dan Puwai,” kata Ketua DPRD kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw, Rabu (23/5/2018).
Oleh karena itu, kata Edison, rancangan perda yang akan dibuat agar tidak ada lagi pengusaha datang eenaknya untuk membeli tanah lalu tidak mendirikan bangunan kemudian ditinggalkan selama berahun-tahu. “ Kalau mau mereka beli tanah maka mau tidak mau mereka harus mendirikan bangunan, agar masyarakat kita bisa dapat tertolong,” ucapnya.
Ia menjelaskan dalam rancangan Perda yang akan disusun beberapa poin didalam, seperti ketika seorang pengusaha membeli tanah lalu di tinggalkan selama 5 (lima) tahun dan tidak mendirikan bangunan, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Jadi dalam perda akan tulis bahwa kalau ada orang yang membeli tanah kemudian tidak mendirikan banguna selama 5 tahun, berarti harus di kembalikan kepada pemilik tanah,” pungkasnya
Menurutnya, dengan adanya perda ini akan membuat pengusaha-pungusaha tidak sembarang membeli tanah di kampung-kampung dan juga akan sangat menguntungkan bagi masyarakat adat setempat.
” saya pikir dengan adanya perda ini akan membu si pengusaha takut membeli tanah sembarangan di kampung, dan sangat menguntungkan bagi masyarakat adat lalu tanahnya juga akan selalu terlindungi,” ujarnya.[tyi/loy]










