Giliran Gerindra Tarik Dua Anggotanya dari Pansus DPRP

782

Ketua DPD PDIP Edoarduz Kaize dan Wakil Ketua DPD Gerindra Yance Mambrasar saat memberi keterangan pers terkait penarikan kader partai dari Pansus Pilgub DPR-Papua. Foto : Arie Bagus/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Setelah PDI Perjuangan menarik tiga anggota dari Pansus Pilgub DPR Papua. Kali ini, dua anggota DPR dari Partai Gerindra menarik dua anggota untuk tidak melanjutkan masuk dalam keanggota Pansus Pilgub DPR Papua.

“ Kami sudah melayangkan surat ke Fraksi Gerindra DPR Papua untuk menarik anggotanya dari Pansus Pilgub DPR Papua, dan surat ini suatu mandate untuk harus dilaksanakan,” tegas Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Yance Mambrasar kepada wartawan di Abepura-Jayapura, Sabtu (10/2/2018).

Kedua anggota DPR Papua yang  tergabung dalam Pansus Pilgub yakni,  Radius Simbolon selaku Ketua Fraksi Gerindra dan Elvis Tabuni selaku anggota Fraksi dan juga anggota Komisi I DPR Papua.

“ Ya, Radius  Simbolon sudah menerima dan siap untuk resign dari Pansus Pilgub Papua 2018. Penarikan anggota kami sebagai sikap konsistensi Partai terhadap kader-kadernya di DPR-Papua,” katanya.

Yance me menagtakan, Partai Gerindra telah  memberikan dukungan penuh kepada KPU untuk menjalankan kewenangannya melakukan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan jadwal tahapan yang berlaku.

Jikalau saja kemudian KPU tidak melaksanakan tahapan sesuai dengan penjadwalan yang ada dan merujuk pada aturan yang tidak sesuai dengan tahapan yang berlaku maka KPU telah melanggar unsur serentak dan menurutnya itu adalah pelanggaran.

“ jadi kalau ada pergerseran penetapan calon pada tanggal 12 Februari maka KPU sendiri telah melanggar aturan yang telah dibuatnya dalam PKPU nomor 01 tahun 2017 tentang penjadwala” ungkapnya.

Oleh karena itu, sebagai partai pengusung, pihaknya siap memberiikan dukungan kepada KPU untuk menetapkannya. “ harapan kita tentu MS (Memenuhi Syarat, red) kita. Karena kewenangan Pansus maupun MRP sebetulnya kita pertanyakan juga,” katanya.

Yance menyatakan, siapapun tidak akan bisa memperkarakan KPU bila melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “ jadi kami mempersilahkan KPU untuk menetapkan. Ya, kita tunggu hasilnya,” tandas Mabrasar.

Ditempat yang sama, Ketua DPD PDI Perjuangan, Edoarduz Kaize mengatakan, pihaknya telah terbih dahulu menarik kadernya dari Pansus Pilgub. “ jadi ada tiga orang, Herman Yogobi, Lazarus Siep dan saya sendiri. Kita sudah ditarik” ungkap Kaize.

PDI Perjuangan menarik anggota karena menilai kinerja Pansus Pilgub gagal. Diakuinya, masksud dari pembetukan Pansus Pilgub Papua 2018 sebenarnya baik yaitu untuk mengawal proses ini pentahapan yang dilakukan KPU.

Hanya saja, Pansus tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.  “Itu terjadi karena Pansus merasa kenapa kewenangannya hanya dua hari saja lalu digeser kesana (MRP) jadi merasa kewenangannya kurang begitu” ungkap Kaize.

Lanjut Kaize, Pansus tersebut juga meminta untuk diberikan waktu lebih banyak dan harus diberikan materi lebih banyak lalu meneruskan berkas-berkas tersebut ke MRP.

“Tapi pansus menganggap harus ada verifikasi di Pansus. Nah ini yang Fraksi PDIP lihat sudah tidak sejalan lagi dengan amanat yang diberikan maka kemarin ibu Mathea sebagai sekretaris Fraksi langsung menarik kita” katanya.

Dan menurutnya itu adalah keputusan yang sangat tepat yang diambil Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan, Mathea Mamoyau.

Pihaknya juga menghormati KPU dan siap memberikan dukungan penuh agar KPU menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakli Gubernur Papua sesuai jadwal yang telah diagendakan secara nasional yaitu 12 Februari 2018, karena menurutnya jika jadwal tersebut molor itu bukanlah agenda nasional. Kalau 12 itu agenda nasional.

Meski Kaize pernah menjadi anggota dari Pansus tersebut dirinya mengaku tidak tahu apakah Pansus telah menyerahkan berkas-berkas yang dimaksud itu ke MRP untuk melakukan pemeriksaan keaslian Orang Papua atau belum karena yang ia ketahui proses pemeriksaan di MRP akan memakan waktu kurang lebih satu minggu.

“ Verifikasi itu sebenarnya tugas KPU sebagai penyelenggara, DPR dalam hal ini Pansus tidak berhak. Pansus inikan dibentuk jika diperlukan kalau tidak perlu Pansus ya langsung lembaga DPR saja sebenarnya. Jadi menerima kemudian menugaskan tim untuk mengecek berkas yang diberikan KPU ke DPRP itu untuk diteruskan MRP itu cukup lengkap atau tidak itu saja” katanya.

Kaize juga menuturkan, sewaktu dirinya masih di Pansus ia sempat melihat berkas tersebut, “tentang pemeriksaan keaslian orang Papua itu sudah lengkap. Karena berkas dari empat orang ini sudah diberikan semua sehingga lengkap disitu. Lengkap dalam arti untuk verifikasi keaslian orang Papua” tuturnya.

Lanjutnya, Pansus tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa ijazah dan lain-lain, “yang lain lain itu menjadi kewenangan KPU untuk memverifikasi, jadi berkas ini sebenarnya hanya numpang lewat saja,” tukasnya.

Dikatakannya, sebenarnya berkas tersebut bisa disampaikan kepada MRP tetapi karena ada aturan harus melalui DPR-P maka mengikuti aturan tersebut. Namun waktu yang diberikan kepada DPRP hanya dua hari saja.

“ kalau mau dihitung sampai hari ini sudah 28 hari dan kalau itu melalui proses yang sesungguhnya berkas ini sudah tinggal di MRP selama tujuh hari dan kembali ke DPRP dan DPRP sudah serahkan kembali ke KPU. Tapikan proses ini tidak terjadi karena tertahan di DPR dalam hal pansus dan proses ini terhambat di situ” ungkapnya.

Diutarakannya jika PDIP dan Gerinda menarik kadernya dari Pansus terebut berarti ada sesuatu disitu menunjukan kinerja yang kurang begitu meyakinkan.

“Nanti dorang lihat sendiri ketika PDIP dan Gerindra telah menarik kadernya apakah yang utuh disebelah itu bagian dari keberpihakan atau indikasi dari keberpihakan saya tidak tahu”.

“Tetapi ketika berjalan sampai dengan hari ini saya juga ditarik dari Pansus berartikan ada yang tidak beres,”  sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan Kaize bahwa, tanpa adanya Pansus DPR-P sebagai lembaga resmi bisa mengurus lalulintas surat-menyurat tapi ternyata kandas. “yang tidak beres itu misalnya mau verifikasi Ijazah. Kewenangan untuk verifikasi ijazah itu aturan mana, itu yang menurut saya tidak beres disitu. Karena tidak terutuang dalam aturan” kata Kaize menambahkah.

Lanjutnya memang ada perdasus nomor 06 yang merupakan turunan dari Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otsus, hanya saja hal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 3/SKLN-X/2012. Karena pada saat itu staatusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

“Yang tetap ada adalah melalui DPR-P itu bagian dari Otsus bukan bagian dari mana-mana. Jadi DPR tidak ditugaskan untuk melakukan verifikasi lagi karena ada sebagian pasal di dalam UU Otsus yang telah dibatalkan,” katanya.

Meski demikian DPR masih diberi kewenangan untuk memeriksa berkas pencalonan dan kemudian melanjutkan ke MRP.  Dimana berkas tersebut diserahkan KPU kepada Komisi I pada tanggal, 12 Januari 2018 lalu, yang kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR.

“ waktu itu saya yang terima  lalu melankitkan kembali kembali kepada Ketua Pansus untuk dilakukan pemeriksaan berkas sebagaimana mestinya. Namun bagian ini yang tidak terjadi sehinga berkas tersebut tinggal lama disitu,” terangnya. [abe]