Komisi V DPRP dan Biro Otsus Bahas Bea Siswa Otsus Luar Negeri

2380

Caption Foto : Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR Papua bersama Biro Otsus  Sekda Provinsi Papua di salah salahs atu hotel Kota Jayapura, Kamis (22/3/2018). (Moza/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi V DPR Papua menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Biro Otsus  Sekda Provinsi Papua, untuk mengevaluasi penyelenggaraan beasiswa putra – putri asli Papua yang studi di luar negeri maupun dalam negeri.

Kepala Biro Otsus Papua Aryoko Rumaropen mengatakan, pihaknya baru melakukan pendataan pengelolaan  bea siswa otsus terhadap putra – putri Papua yang melakukan  Studi diluar negeri maupun dalam negeri selama 6 bulan terhitung dari bulan Ferbuari 2017.

”Pengelolaan beas siswa ini bermasalah. Jadi jika tidak ada masalah mungkin tenang-tenang saja. Berdasarkan permasalahan yang ada, kami coba melihat kondisi ini sebenarnya berawal dari mana sehingga perlu memperbaiki managen yang ada,” Rumaropen  dalam paparannya pada rapat dengar pendapat di salah satu Hotel Kota Jayapura, Kamis (22/03/2018).

Caption  Foto: Kepala Biro Otsus Papua Aryoko Rumaropen saat memaparkan evaluasi pelaksanaan beasiswa bagi siswa papua di luarnegeri dan dalam negeri, Kamis (22/3/2018). (Moza/PapuaSatu.com)

Dikatakan, sejak dirinya dilantik oleh Gubernur pada Agustus 2017,  dirinya bersama managemen baru mulai melakukan pengumpulan data siswa. Namun terkendala dikarenakan yang memiliki data para siswa adalah pihak ke tiga yang menjadi mitra dengan biro sebelumnya untuk mengurus beasiswa luar negeri.

“Kita coba mengumpulkan data melalui SK dan faktualisasi ke sekolah sekolah, barulah  kita mendapatkan data sementara per tahun 2017 pada bulan july serta melakukan evaluasi,” terangnya

Dari data sementara per bulan july 2017 mendapat komposisi siswa yang melakukan study di luar negeri dengan menggunakan dana otsus ada 17 negara tujuan study yang sebelumnya pada 2016 hanya 15 negara dengan jumlah  662 siswa. Sementara untuk dalam negeri jumlah kota tujuan studi sebanyak 51 kota dengan jumlah 218 siswa.

Data yang dikumpulkan itu kemudian diusulkan ke biro hukum khusus untuk periode siswa tahun 2012 sampai 2017, sedangkan untuk tahun 2009 sampai 2011 dinyatakan drop out atau diberhentikan dari Bea Siswa. Namun pihaknya telah memanggil  dan meminta orang tua siswa untuk melanjutkan  guna menjaga keseimbangan.

Sementara masalah pengelolaan keuangan, lanjut Aryoko, untuk tahun pendidikan tidak sama dengan tahun anggaran apalagi dengan menggunakan dana otsus yang tergantung pada pencairan sehingga ada langkah –langkah yang diambil biro dalam penyaluran dana study bagi siswa belajar khususnya di luar negeri.

“Kondisi  pendidikan di luar negeri berbeda dengan sitem pendidikan di dalam negeri sehingga tehakan  menjadi kendala bagi para siswa,” tukasnya.

Sementara Ketua Komisi V DPR Papua Yan Mandenas menyampaikan, perlu ada monitoring yang rutin dilakukan terhadap perkembangan pendidikan para siswa papua yang melakukan study di luar negeri  serta berhara biro otsus full mengelola beasiswa baik dari sisi administrasi dan keuangan termasuk rekrutmen baru yang harus disingkronkan dengan kebutuhan.

“Untuk rekrutmen baru ini mememang perlu disingkronkan dengan kebutuhan kita, seperti untuk keahlian di bidang kelistrikan  itu harus di dorong  termasuk bidang penerbangan  yang perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.[moza/loy]