Masyarakat Jayawijaya Ancam Boikot Pilkada Jika DKPP Tidak Kabulkan Gugatan FOBERJA

2551

Caption Foto : Forum Bersatu Rekonsiliasi Jayawijaya (Foberja) Papua saat memberikan keterangan pers di salah satu hotel di Jayapura, Selasa (20/3/2018). (Loy/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Forum Bersatu Rekonsiliasi Jayawijaya (FOBERJA) Papua bersama seluruh masyarakat di kabupaten Jayawijaya-Papua mengancam akan memboikot segala aktifitas proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten Jayawijaya, jika gugatan mereka di DKPP tidak dikabulkan.

Wakil Ketua FOBERJA Papua Drs. Bartolomeus J Paragaye menegaskan,  persoalan pilkada telah dilakukan gugatan kepada Panwaslu kabupaten Jayawijaya atas penetapan KPU Jayawijaya terhadap John Ricard Banua dan Marthin Yogobi selaku calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya.

Gugatan yang dilakukan kepada Panwaslu karena beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pasangan John Ricard Banua dan Wakilnya Marthin Yogobi.

Dimana LHKP pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terlambat  diurus atau melampaui batas waktu yang ditentukan oleh KPK yaitu, tanggal 20 Januari 2018.  Namun kenyatannya, LHKPN yang dilaporkan oleh pasangan Calon Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi ke KPK tertunda hingga tanggal 23 Januari 2018.

Selain itu, kata Bartolomeus bahwa  ijazah SMA Paket C dan S-1 Yapen Surabaya Atas Nama Jhon Ricard Banua  dan Ijazah SMA atas nama Marthin Yogobi tidak dilegalisir, kemudian Ijazah SD dan SMP  pasangan calon ini tidak disertakan dalam berkas pencalonan.

Persyaratan calon model B1-KWK, B2-KWK, B3-KWK dan B4-KWK diketahui cacat hukum karena inkosisten waktu legalisasi dokumen pencalonan, dimana surat mandate maupun SK perubahan partai Demokrat, PDIP, PAN dan Hanura keluar diatas tanggal 5 Januari 2018.

“Nah pejabat partai yang ditunjuk telah melaksanakan tugas sebelum surat mandate/SK tugas ditertibkan yaitu menandatangani semua dokumen persyaratan calon pada tanggal 3 Januari 2018,” katanya.

Bahkan lanjut Bartolomeus, dalam berkas pencalonan Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi juga tidak ditemukan dokumen SPT 5 tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak  pada tahun 2013,2014, 2015, 2016 dan 2017 yang dibuktikan dengan masa pajak, jenis SPT, status SPT, nominal pajak dan tanggal penyampaian serta nomor tanda terima secara elektronik.

Selain itu, KPU Jayawijaya tidak melaksanakan surat KPU RI No. 148/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018, tanggal 9 Februari 2018 tentang penyampaian tanda terima LHKPN melampaui batas akhir masa perbaikan bagi 14 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang terlambat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai bukti pemenuhan syarat calon sesuai ketentuan PKPU nomo 15 tahun 2017 pasal 42 ayat 1 huru I, diantaranya pasangan calon Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi dari kabupaten Jayawijaya.

“Dasar ini kami melakukan gugatan hukum kepada Panwaslu kabupaten Jayawijaya dan Bawaslu Provinsi Papua, namun kenyataanya juga tidak melaksanakannya  surat KPU RI. Dan surat Bawaslu RI tertanggal 15 Februari 2018 tentang LHKPN dan verifikasi faktual ijazah palsu Paket C serta SMA Jhon Ricard Banua sesuai ketentuan pasal 53 ayat 1, PKPU nomor 3 tahun 2017,” jelasnya.

Karena gugatan yang disampaikan ke Panwaslu ditolak maka, pihaknya kembali melakukan gugatan di PTUN dan juga ditolak, sehingga naik ke DKPP. “DKPP sedang dalam proses gugatan kami dan kini sedang dalam proses persidangan di Mapolda Papua, sehingga kami berharap agar DKPP bisa  mengabulkan permohonan kami, karena kami sudah menjadi korban politik hanya karena dilakukan oleh KPU dan Panwaslu,” katanya.

Menurutnya, jika hasilnya DKPP mengabulkan maka harus dilakukan pendaftaran ulang dan apabila dibatalkan maka Pilkada di Jayawijaya akan diboikot.

“Ini pernyataan sikap kami termasuk masyarakat, karena kami orang asli Jayawijaya tidak diberikan hak untuk maju sebagai calon Pemimpin di daerah.  Boikot akan tetap kami dilakukan, baik aktifitas KPU, Panwaslu maupun jalannya kampanye oleh pasangan Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi,” katanya.

Ia menegaskan, ada banyak calon putra asli daerah baik itu dari partai maupun dari perorangan, juga dibatalkan oleh KPU kabupaten Jayawijaya dan ketika melakukan gugatan juga ditolak oleh Panwaslui. “Kami curiga KPU dan Panwaslu merupakan tim sukses dari  pasangan Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi sehingga semua permintaan kami diabaikan,” paparnya.

Ditempat yang sama, perwakilan masyarakat Adat kabupaten Jayawijaya, Hetuken Itlay menegaskan, ia mengaku kecewa atas sikap yang dilakukan KPU atas penetapan satu pasangan calon bupati Jayawijaya yang bukan merupakan orang asli Jayawijaya.

“Kami punya daerah dan kami punya hak demokrasi, tapi kenapa  putra asli digagalkan untuk masuk pada pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala daerah. Kami tidak setuju, sehingga konsekuensinya akan memboikot proses pilkada di kabupaten  Jayawijaya,” pungkasnya.

Sementara itu, Soleman Elosak selaku Wakil Ketua DPRD kabupaten Jayawijaya dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai bakal calon bupati yang digugurkan KPU mengatakan,  masyarakat seluruh kabupaten Jayawijaya merasa dirugikan karena hak politik orang asli tidak diberikan.

“Kami selaku orang asli Jayawijaya yang punya hak maju sebagai calon Bupati dan wakil Bupati digugurkan oleh KPU. KPU tidak independen, termasuk Panwaslu yang seharusnya mengawasi tapi malah melindungi KPU dengan tidak meloloskan calon satupun orang asli jayawijaya untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati,” katanya.

Ronny Elopere, S.IP, M.KP selaku anggota DPRD menilai bahwa, KPU mempertahankan  Jhon Ricard Banua untuk maju sebagai calon Bupati dan mengabaikan calon lain yang berasal dari Jayawijaya itu sendiri.

Padahal, menurutnya, Jhon Banua telah merampas hak-hak milik masyarakat sejak sepuluh tahun menjabat sebagai Wakil Bupati Jayawijaya. “Kepemimpinannya banyak merugikan rakyat, seperti semua bisnis dikuasainya  salah satunya. Proyek infrastruktur, Penerbangam  dan segala lini dikuasai oleh Jhon Banua,” katanya.

Kekuasaan yang dimiliki telah mematikan orang asli Jayawijaya. Bahkan upaya yang dilakukan untuk maju  memborong seluruh partai hingga ke pusat,  sementara pelanggaran  tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU.

“Kami merasa bahwa ada dua calon yang masuk di indpenden,  sudah memenuhi syarat tapi KPU sengaja digugurkan, tindakan ini tidak kami terima sehingga kami melakukan upaya untuk memboikot proses pilkada nanti,” pungkasnya. [loy]