JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah melakukan pemeriksaan tahap dua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk 15 kabupaten di Papua guna memberikan opini atas kewajaran pengelolaan keuangan pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua, tidak dapat menyatakan pendapat atau disclaimer untuk 10 kabupaten.
Kabupaten yang disclaimer tersebut, yaitu Kabupaten Biak Numfor, Waropen, Mamberamo Tengah, Puncak, Sarmi, Tolikara, Boven Digoel, Dogiyai , Mamberamo Raya, Mappi.
Sedangkan lima kabupaten lain yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Paniai, Yahukimo, Deiyai dan Kabupaten Nduga.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Adi Sudibyo mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya mencari tahu apa yang menjadi kendala 10 kabupaten sehingga tidak dapat menyajikan laporan keuangannya dengan baik, sehingga BPK tidak dapat memberikan pendapatnya tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dimaksud.
“Kita punya action plain, untuk yang masih disclaimer ini nanti akan kita kumpulin. Kita tanya, apa sih masalah mereka. Kesulitan-kesulitannya dimana, kok masih gini,” ungkapnya saat ditemui PapuaSatu.com, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD kepada 15 kabupaten di Aula Kantor BPK Perwakilan Papua, Selasa (3/7/2018).
Dikatakan, petugas BPK di lapangan sering kesulitan dalam memeriksa LKPD. “Hasil laporan kawan-kawan di lapangan memang kondisi di lapangan seperti itu. Kadang-kadang kita cari bukti pertanggungjawabannya tidak ada. Besok lagi mau kita tanya sudah kabur enggak balik lagi,” jelasnya.
Namun demikian, Kata Adi Sudibyo, pihaknya hanya bisa sebatas memberikan masukan dan imbauan kepada pemerintah daerah dalam upaya perbaikan pembuatan LKPD.
“Tapi nanti tergantung dari pimpinan daerahnya. Saya kira kalau pimpinan daerahnya punya komitmen, semua pasti selesai,” jelasnya.
Pemeriksaan BPK sendiri, untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Kata Adi Sudibyo, agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, terdapat dua Iangkah prioritas yang harus ditempuh Pemerintah Daerah.
Diantaranya membangun sistem pengendalian intern yang baik di masing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualitas SDM yang memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan bagi petugas yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, juga dengan meningkatkan peran dan fungsi pada inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang professional.[yat]