
Valentinus : Gubernur dan Mendagri Segera Persiapkan Pelantikan
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Enam anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat dinyatakan gugur dalam Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, Rabu (06/06/2018).
Hal ini dikatakan Ketua Tim Penggugat, Valentinus Wainarissy melalui telepon seluler, Rabu (6/06/2018).
“Dua orang kuota tambahan tidak masuk, karena hakim berpendapat bahwa itu tidak masuk dalam rana atau kewenangannya (hakim). Tapi itu ada pada kewengan gubernur, sehingga hakim tidak bisa memutuskan,” kata Valentinus Wainarissy.
Sedangkan, dia mengatakan bahwa untuk ke enam anggota MRP dari ke delapan orang tersebut dinyatakan gugur demi hukum dan enam dari penggugat yang dinyatakan lulus.
“Amar putusan memerintahkan untuk tergugat satu dan tergugat dua dalam hal ini gubernur dan menteri dalam negeri agar segera mempersiapkan proses pelantikan,”sebutnya.
Selanjutnya, Wainarisy mengemukakan, enam orang anggta MRP Papua Barat yang dinyatakan diantaranya Yusak Kambuaya, Amarudin Sabuku, Levinus Wanggai, Septer Warbete, Flora Rumbekwan dan Agustina Hombore.
“Kami berharap kepada gubernur, untuk mari kita sama-sama menghormati proses hukum. Ini sebuah keputusan hukum , jadi kita tetap mengahargai hukum dan kita tetap memberikan apresiasi kepaa gubernur bahwa beliau telah memberikan peluang maupun ruang untuk kita melakukan proses hukum,”bebernya.
Maka, ditegaskannya, enam bulan lamanya proses hukum berlangsung dan tepat tanggal 6 Juni 2018 pukul 18.30 WIT telah ditetapkan putusan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap sekali kepada gubernur dengan jiwa dapat menerima.
“Saya tegaskan lagi, putusan PTUN, Jayapura Papua sudah jelas bahwa enam orang keluar dan enam ganti,”pungkas Wainarisy.
Seperti diketahui, Forum Masyarakat Adat Peduli Otonomi khusus (FMAPO) melakukan gugatan terhadap SK Gubernur Papua Barat dan SK Menteri Dalam Negeri terkait penetapan nama-nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB). [free]










