DPRD Kota Jayapura Setujui 14 Rancangan Peraturan Daerah

Caption : Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Mathelda Yakadewa menyerahkan Raperda yang disetujui kepada Walikota Jayapura.
Caption : Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Mathelda Yakadewa menyerahkan Raperda yang disetujui kepada Walikota Jayapura.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakil Rakyat (DPRD) Kota Jayapura menyetujui 14 Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura.

Persetujuan ini melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Sidang III dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD tahun 2018  di Ruang Sidang DPRD Kota Jayapura, Selasa (30/10/2018).

Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Mathelda Yakadewa, dalam pidatonya menyampaikan, Atas nama Pimpinan Dewan dan segenap Anggota DPRD Kota Jayapura mengharapkan 14 buah Raperda Non APBD yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018 ini agar tidak akan diam membisu tanpa implementasinya,” diharapkan kiranya dapat diimplementasikan dengan baik dan bertanggung jawab oleh pemerintah kota,” ujarnya.

Kendati demikian pihaknya sangat optimis bahwa pihak Eksekutif dengan sumber daya Aparatur Sipil Negara  di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang handal, berdedikasi tinggi, maupun nasional dan integritas tentu akan mampu untuk mengimplementasikan 14 buah peraturan tersebut.

Sementara, Walikota Jayapura mengatakan, persetujuan ini  merupakan suatu kebahagiaan bukan karena kita telah berhasil menetapkan 14 Raperda menjadi Perda,  Tetapi bagaimana kita terlibat dalam proses untuk mengimplementasikan dan mewujudkan cita-cita pembentukan Perda tersebut.

“Dengan demikian masih di pundak kita ada tanggung jawab yang besar untuk mengiplementasikan perda tersebut,”kata Walikota.

Oleh karena itu, lanjutnya,  Kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Jayapura terkait, harus mengawal dan menyusun suatu rencana aksi operasionalisasi Perda tersebut dalam bentuk program dan kegiatan mulai tahun 2019 dan seterusnya.

” Mari kita Kawal Terus apa yang kita hasilkan dalam persidangan ini semoga semuanya dapat diwujudkan demi kesejahteraan  masyarakat kota Jayapura,” harapnya.

Adapun 14 Raperda yang disetujui  masing – masing  5 buah Raperda usulan Legislatif yaitu, Raperda tentang Penataan Kelurahan, Raperda tentang Kepelabuhannan, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Ketertiban Umum serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkoba, Psikotropika dan zat Adiktif.

Sementara,  9 buah  Raperda usulan Eksekutif  yang disetujui yaitu Raperda tentang Retribusi Jasa Usah, Raperda tentang Wilayab Admunistrasi  Pemerintahan, Raperda tentang Pengelolaan  Air Limbah Domistik, Raperda Perlindungan dan Pemberdataan Pedagang Lokal, Raperda tentang Pemilihan Kepala Kampung Seretak, Raperda tentang Kampung Adat, Raperda tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.[moza]