
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Kota melakukan Pemusnahan 320.002 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KPT-el) yang rusak atau invalid. Pemusnahan ini mengacu kepada surat Menteri Dalam Negeri No 470.13/1176/SJ Tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid, Senin (17/11/2018).
Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM menyampaikan, pemusnahan KTP el yang dilakukan Pemerintah Kota Jayapura ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dikatakan untuk Kota Jayapura, perekaman KTP-el telah mencapai 78,75 persen, dirinya juga telah memanggil kepala Kampung, Lurah serta Distrik untuk menyelesaikan atau penyisiran warga sesuai data yang dikeluarkan Dispendukcapil Kota jayapura sampai 31 Desember 2018.
” Kalau warga yang tidak mau melakukan perekaman, kita akan usulkan kepada kemendagri melalui dirjen dukcapil untuk kita blokir sementara NIK mereka. Kami akan terus melakukan penyisiran sampai dengan tanggal 31 desember 2018 untuk menuntaskan perekama KTP el di kota jayapura” tegasnya.
Kepal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Merlan Uloli menyampaikan, pemusnahan yang dilakukan terhadap KTP-el yang rusak dan invalid.” Yang rusak itu kartu yang sudah patah atau buram, sedangkan yan infalied itu adalah KTP-el yang pinda alamat, perbaikan elemen data,”terangnya.[moza]










