
Kasat Narkoba, Iptu Jamhari. Foto : Free/Papuasatu.com
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Kapolres Manokwari, AKBP Christian Roni Putra melalui Kasat Narkoba, Iptu Jamhari meminta Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman keras (miras) di Kota Injil, Manokwari sebaiknya di revisi.
Pasalnya, hal ini tidak memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pemasok minuman keras (miras).
“Perdanya bisa dikatakan maksimal, hanya saja hukuman di dalam perda tersebut terlalu ringan,”kata Iptu Jamhari kepada Papuasatu.com, diruang kerjanya, belum lama ini.
Jamhari mencontohkan bahwa para pelaku yang ditangkap saat membawa miras berjenis vodka atau wiski, hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), dimana hukumannya hanya 3 bulan dengan denda sekitar Rp. 30 juta.
“Meski masukin satu karton maupun satu kontoner miras berlebel hukumannya sama saja, makanya para pemasok minuman berlebel ini macam tidak ada efek jerah untuk mereka,”sebut Jamhari.
Oleh sebab itu, menurut dia, alangkah baiknya perda tersebut harus di revisi, agar efek jerah kepada para pemasok ada.
“Kalau minuman oplosan seperti cap tikus dan lainnya, saya pikir hukumannya sudah cukup berat karena undang-undang pangan yang dikenakan bukan perda miras,”jelas dia.
Dicecar menganai ketelibatan pihak Satnarkoba dalam peneparapan Perda tersebut, Jamhari mengaku, pihaknya memang terlibat secara langsung, namun anggaran yang diguanakan adalah anggaran Satnarkoba. (free)










