
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pangdam XVII/Cendsrawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab memastikan akan memproses hukum bila ada oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan di Intan Jaya, terutama terkait tewasnya Pdt. Yeremias Zarambani, 19 Oktober 2020 lalu.
“Bila nanti ada hal-hal yang menjurus siapa yang melakukan di lapangan, misalnya kami dari TNI, segera menyurati kami, kami akan lakukan tindakan,” ungkap Pangdam saat memberi keterangan Pers di Aula Rastra Samara Polda Papua, Senin (2/11/20).
Dikatakan, sejumlah tim sudah turun di lapangan, seperti Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dari Menkopolhukam dan sejumlah tim lainnya yang melakukan pengumpulan data dan fakta dari lapangan, termasuk dari Komnas HAM RI.
“Hasil yang sudah didapat Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF), tim kami dari TNI dan Kepolisian, juga masukan yang diberikan Komnas HAM, semua kita percayakan kepada tim penyidik umum, yaitu kepolisian,” ungkap Pangdam.
Di kesempatan sama, Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menegaskan, bahwa hingga Senin (2/11/20) sore pihaknya belum bisa memastikan identitas pelaku yang menembak dan menganiaya Pdt. Yeremias Zarambani hingga tewas.
“Bahwa pada Hari Sabtu, 19 Oktober 2020 telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan korban saudara Pdt. Yeremias Zarambani,S.Th yang dilakukan oleh, masih sementara, adalah Orang Tak Dikenal (OTK),” ungkap Kapolda.
Kata Kapolda, pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan untuk memastikan identitas pelakunya.
“Kesaksian dari keluarga sudah kita terima, pemeriksaan juga sudah, hasil olah TKP juga sudah dilengkapi,” lanjut Kapolda.
Dijelaskan, bahwa keterangan saksi untuk memperjelas duduk perkaranya ada empat, yakni keterangan saksi, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa bila didapat terdakwanya.
“Jadi ini harus dilengkapi, saksi sudah, kemudian petunjuk, ada beberapa petunjuk yang terkait kasus ini, saksi ahli dari hasil otopsi,” jelas Kapolda.
Untuk proses otopsi, kata Kapolda, pihaknya harus mendapat persetujuan keluarga korban untuk dilakukan penggalian kubur atau makam Almarhum Pdt. Yeremian Zarambani.
Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, sehingga proses penggalian kubur bisa dilakukan dengan aman, karena tim dokter forensic harus bisa bekerja dengan tenang agar mendapatkan hasil yang maksimal.
Saat ini, yang telah dilakukan adalah membuat laporan Polisi, melakukan olah TKP dan membuat sketsa TKP dan menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, membuat surat pernyataan eksomasi atau gali kubur dari keluarga korban, dan otopsi kepada Laboratorium Forensic Cabang Makassar.
Kapolda pun berharap kepada semua pihak untuk bersabar dalam menunggu proses yang harus dilakukan pihaknya dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi terkait meninggalnya Pdt. Yeremias Zarambani.[yat]










