
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua meminta, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua bebaskan Viktor F Yeimo demi hukum.
Pasalnya, sudah 60 hari lebih Viktor F Yeimo ditahan sebagai tersangka di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, sesuai dengan surat penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 29 Mei 202.
Selanjutnya, perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan 8 Juli 2021.
Pada tanggal 8 Juli 2021, penyidik memberikan Surat Nomor B/68.0/VII/RES.1.24/2021/Direskrimum, Perihal perpanjangan penahanan Viktor F Yeimo selama 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal 09 Juli 2021 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2021.
Emanuel Gobay, S.H.,MH sebagai Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh berkas perkara Viktor F Yeimo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada tanggal 6 Juni 2021.
Diatas fakta itu, lanjut Gobay, Kabid Humas Polda Papua melalui keterangannya mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi.
Sementara 15 orang di antaranya adalah saksi dan 4 merupakan saksi ahli. Saksi ahli tersebut di antaranya Ahli Bahasa, Ahli Psikologi Sospol, Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Pidana.
Jika demikian faktanya, pertanyaannya adalah untuk apa Viktor F Yeimo masih harus ditahan 30 hari lagi?.
“Perpanjangan 30 hari lagi, fakta Viktor F Yeimo telah menjalani 60 hari tersebut menimbulkan pertanyaan,”sebut Emanuel Gobay melalui pres release yang diterima PapuaSatu.com, Sabtu (10/07/2021).
Sebab, menurutnya, tidak semua Pasal yang digunakan untuk mentersangkakan Viktor F Yeimo rumusan sangksinya diatas dari 9 tahun, sebagian contohnya adanya Pasal 160 KUHP yang rumusan saksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusan sangksinya selama 5 tahun 6 bulan.
Dimana, kata dia, yang berikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan penambahan penahanan sebanyak 60 hari lagi sebagaimana diatur pada pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kemudian, apabila mengacu pada Pasal 160 KUHP yang rumusan saksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP maka masa tahanannya hanya belaku selama 60 hari, artinya sejak tanggal 8 Juli 2021 Viktor F Yeimo sudah harus dibebaskan demi hukum sesuai dengan ketentuan ‘setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum sebagaimana diatur pada pasal 24 ayat (4), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Untuk diketahui, Emanuel Gobay menerangkan, bahwa penetapan tersangka atas diri Viktor F Yeimo dengan tuduhan melalukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemanan Negara dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan yang dibuat pada tanggal 10 Mei 2021 pada pukul 16.00 WIT.
Dengan berpegang pada fakta adanya Pasal 160 KUHP yang rumusan saksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang rumusan sangksinya selama 5 tahun 6 bulan yang tidak memberikan kewenangan untuk menahan tersangka diatas dari 60 (enam puluh) hari menunjukan bahwa perpanjangan penahan kepada Viktor F Yeimo dipertanyakan dasar hukumnya?.
Selain itu, melalui penyataan Kabid Humas Polda Papua yang menyebutkan bahwa telah pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Sementara 15 orang di antaranya adalah saksi dan 4 merupakan saksi ahli.
Saksi ahli tersebut di antaranya Ahli Bahasa, Ahli Psikologi Sospol, Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Pidana maka pertanyaannya adalah untuk kepentingan apa Viktor F Yeimo harus ditahan selam 30 (tiga puluh) hari lagi?.
Berdasarkan uraian diatas, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menyimpulkan bahwa Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua sedang menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menegaskan.
Pertama, Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua bebaskan Viktor F Yeimo demi hukum sebab Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak merekomendasikan Penyidik menahan lebih dari 60 (enam puluh) hari.
Kedua, Kapolda Papua segera perintahkan Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Kasus Viktor F Yeimo.
Ketiga, Kepala Irwasda Polda Papua segera mengawasi Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Kasus Viktor F Yeimo.
Keempat, Ketua ORI Perwakilan Papua segera memeriksa Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Kasus Viktor F Yeimo. [FREE]










