Pemkab Jayapura Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jayapura

SENTANI, PapuaSatu.com – Dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Jayapura.

Untuk itu, Bappenda Kabupaten Jayapura menggelar uji publik Raperda tersebut di Hotel Suni Garden Lake Sentani, Selasa (29/8).

Uji publik digelar dengan mengundang pihak legislatif, unsur OPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan stakholder terkait.

Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Ny. Hana S. Hikoyabi,S.Pd,M.KP, mengungkapkan, bahwa melalui Raperda yang diharapkan bisa disetujui dan disahkan sebagai Perda, dapat menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dari sektor pajak.

“Bappenda sebagai OPD teknis harus melakukan strategi lain,” ungkapnya saat ditemui awak media usai membuka uji publik tersebut.

Dikatakan, saat ini, masih banyak sumber PAD dari sektor pajak yang dikelola dengan baik dan bahkan belum disentuh.

Sementara itu, Kepala Bappenda, Edi Susanto mengungkapkan bahwa, Peraturan daerah yang diuji publik adalah merupakan peraturan daerah gabungan dari beberapa peraturan daerah tentang pajak dan juga peraturan daerah tentang retribusi,” ungkapnya.

Raperda tersebut diharapkannya bisa segera disahkan oleh pihak legislatif, dan bisa dijadikan dasar pemungutan pajak pada Januari 2024.[yat]