
JAYAPURA, PapuaSatu.Com – Saat ini Polda Papua tengah menangani kasus dugaan korupsi dana bansos kabupaten Keerom tahun 2018 yang merugikan negara Rp. 18,2 Milyar dan telah menetapkan Sekda Keerom Trisiswanda Indra sebagai tersangka. Namun Herman Yoku selaku tokoh masyarakat di Kabupaten Keerom mengindikasikan kasus bansos yang saat ini ditangani Polda Papua itu ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana suap anggota DPRD Keerom periode 2014-2019 yang dilaporkannya pada tanggal 25 Januari 2019.
Dimana Herman Yoku sendiri pernah melaporkan adanya dugaan suap kepada anggota DPRD Keerom periode 2014-2019 dalam pemilihan wakil bupati Keerom dengan nomor laporan polisi LP/19/I/RES.1.0.4/2019/SPKT Polda Papua. Saat itu Herman Yoku adalah salah satu kandidat calon wakil bupati yang akan dipilih oleh anggota DPRD Keerom masa bakti 2014-2019 untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Keerom, karena naiknya Muh. Markum menjadi Bupati Keerom pengganti antar waktu.
Herman mengaku dirinya mulai tergerak membuka kembali kasus tersebut sejak penetapan Sekda Keerom dalam indikasi korupsi dana hibah tahun 2018. Dimana dirinya meyakini jika kasus tersebut terindikasi ada kaitannya dengan kasus suap yang dilaporkannya itu.
Dari proses pemilihan di DPRD Keerom hingga proses pelantikan, Herman meyakini ada satu kekuatan besar yang menyokong semua itu bisa terjadi. Apalagi saat itu dirinya maupun lawannya yang sama-sama akan dipilih sebagai Wakil Bupati Keerom berasal dari pekerjaan yang tidak bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar, sehingga dirinya merasa aneh indikasi penyuapan anggota DPRD bisa terjadi.
“Saya mengindikasikan bahwa kasus gratifikasi 2018 itu sumber dananya dari bansos 2018 yang saat ini sedang diusut oleh Polda Papua. Yang tau persis itu mantan Kaban Keuangan (Sekda Keerom), beliau yang tau persis aliran dana itu.,” ujar Herman Yoku saat memberi keterangan dikediamannya didaerah Abepura Minggu 28 April 2024.
Untuk itu Herman Yoku meminta kepada Sekda Keerom yang kini telah ditahan oleh Polda Papua untuk membuka semua aliran dana, terutama siapa saja yang menerima dan menikmati uang tersebut. Sehingga publik menjadi jelas tentang kemana saja dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukan untuk kepentingan rakyat.
“Saya minta beliau buka bansos dan hibah karena itu saya mengindikasikan tadi uang dari mana ke anggota DPRD saat itu,” ujar Herman dengan nada tegas.
Menyinggung soal kasus dugaan tindak pidana suap yang dilaporkannya, menurut Herman sejak kasus itu dilaporkan hingga kini telah berjalan empat tahun dirinya tidak mendapatkan kejelasan tentang perkembangan penanganannya. Padahal dirinya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) jika memang kasus yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga pihaknya sangat mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
“ Ketika itu bergulir di Reserse Umum (Polda Papua) ternyata proses tersebut tidak berjalan sampai detik hari ini. Sedangkan SP2HP saya tidak pernah dapat. Saya pada saat itu gunakan pengacara karena sudah terlalu lama dibuatlah surat kepada Kejaksaan Tinggi untuk meminta Kejaksaan Tinggi juga untuk menelusuri SP2HP yang ada di Polda Papua, tapi hasilnya juga nihil,” ujarnya.
Kata Herman, seharusnya penyidik saat itu seharusnya bisa membuka tabir kasus yang dilaporkannya. Karena dari informasi yang diterimanya telah ada pengembalian uang dari salah satu anggota DPRD Keerom periode 2014-2019, sehingga hal itu membuktikan indikasi penyuapan tersebut benar-benar terjadi. Tapi anehnya hingga sekarang tidak ada kabarnya lagi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Dari indikasi kembalikan uang berarti dari 17 orang itu sudah terindikasi resmi penyuapan dan mengapa tidak ditindak hingga sekarang sudah berjalan empat tahun. Sekarang sekda di tangkap ya jelas kasus 2018 saya pertanyakan kasus saya. Karena saya salah satu yang jadi korban,” kata Herman menceritakan perjalanan kasus yang pernah dilaporkannya.
Untuk itu Herman berharap kepada Polda Papua untuk membuka kembali kasus dugaan penyuapan yang pernah dilaporkannya. Karena secara pribadi dirinya merasa dirugikan dengan tidak jelasnya kelanjutan kasus tersebut.
“Saya minta kasus yang masuk dalam graifikasi (dibuka kembali), kasus itu tidak pernah tutup. Orang yang ada diluar negeri sana saja bisa dibawa pulang kok ini yang didepan mata kita tidak bisa ditangkap. Untuk itu saya minta kasus empat tahun lalu indikasi penyuapan kepada anggota DPRD ini dibuka kembali. Dan saya minta kepada Pak Indra (Sekda Keerom) untuk buka semuanya.,” pungkas Herman.
Sementara itu Agustinus salah satu kuasa hukum Trisiswanda Indra ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan hingga sekarang belum ada pernyataan dari kliennya bahwa penggunaan bansos 2018 untuk menyuap anggota DPRD Keerom periode 2014-2019 dalam agenda pemilihan Wakil Bupati Keerom.
“Belum ada saya baca-baca BAP-nya itu belum ada. Memang disebut ada beberapa item pembiayaan, tapi ini tidak termasuk didalamnya,” ujarnya singkat saat dihubungi via ponselnya Senin 29 April 2024. (ak)










