Ternyata Karena Dendam, Pasutri Tega Habisi Nyawa Bos Laundry di Abepura

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah Tim Penyidik Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura Kota melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan terhadap Bos Laundry  bernama Amril Sidik (29) di Jalan Gerilyawan, Distrik Abepura, pada Kamis (3/07/2025) lalu terungkap bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri.

Kedua Pasutri berininsial ini AS (39) dan istrinya LT (29) merupakan karyawan Tukang Laundry milik korban. Kedua merupakan dalang pembunuhan korban.

Sayangnya, keduanya ditangkap kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar Kota Jayapura dengan menggunakan jasa Kapal Laut di Pelabuhan Laut Jayapura-Kota Jayapura, pada Jumat (4/7/2025).

Kini Pasutri  itu sudah mendekam dibalik jeruji besi Polresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan.

Selain suami istri diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Mobil Daihatsu Ayla Merah milik korban (Bos Laundry) bernama Amril Sidik (29), sejumlah barang berharap milik korban berupa 1 Unit Hanphone Iphone 15 warna hitam, 1 Unit Tablet Hanzong dan 1 unit Laptp merk Lenovo.

Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen dalam keterangan persnya mengatakan, dari penyidikan, kasus pembunuhan yang dilakukan pasutri itu terjadi pada rabu petang, 2 Juli 2025.

Diketahui korban datang ke toko Laundry miliknya namun tanpa menyadari bahwa kedatangannya ke toko Laundry akan mengakhiri hidupnya. Pelaku AS ternyata mebuntuti korban dari atah belakang menuju belakang ruko sambil memegang kayu balok berukuran sekirat 1 meter.

Sontak kejadian itu, pelaku AS langsung mengayunkan kayu balok ke kepala dan tubuh korban secara brutal hingga korban terkapar dan tidak berdaya.

Tak puas dengan perlakuan itu, pelaku AS dan Istrinya LT mengikat tangan dan kaki serta tubuh korban dengan menggunakan tali plastik.   LT juga membungkam mulut korban dengan menggunakan lakban warna coklat.

Kapolresta menyebutkan, setelah kedua pelaku memastikan bahwa korban tidak bernyawa  mereka langsung kabur dengan menggunakan mobil Daihatsu Aila warna merah milik korban.

“Kedua pelaku berencana kabur dari Kota Jayapura sehingga mereka memarkir mobil milik korban di pinggir jalan kawasan kelapa dua Entrop lalu membuang Hanphone milik korban untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolresta Frerickus.

Sayang niat kabur mereka terhenti setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak menaiki Kapal, pada Jumat (4/07/2025) keduanya langsung diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.

Kapolresta Frerickus menandaskan, dari hasil pemeriksaan terhadpa kedua pasutri itu ternyata factor dendam lantaran kesal karena uang yang dipinjam tidak dijawab oleh korban.

Atas perbuatan pelaku, Kapolresta Frericku menegaskan, mereka di jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 56 KUH dengan ancaman hukuman penjara maksmal 20 tahun penjara. [loy]