
SENTANI, PapuaSatu.com – Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH, MH menyerahkan materi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2029.
Penyerahan dilaksankaan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura yang dipimpin Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung,SE, di ruang sidang DPRK Jayapura Rabu (9/7/25).
Dalam pidatonya yang dibacakan Plt. Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Abdul Rahman Basri, mengungkapkan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan induk lima tahunan yang memuat visi dan misi bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
Bupati mengatakan, bahwa Rancangan Awal RPJMD tersebut kemudian diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya, yaitu RPJPD Tahun 2025-2045, Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041, dokumen RPJPN tahun 2025-2045 serta dokumen RPJMN tahun 2025-2029 yang memuat visi dan misi serta program strategis asta cita presiden dan wakil presiden.
“RPJMD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2029 disusun dengan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman umum penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah Tahun 2025-2029,” lanjutnya.
Rancangan Awal RPJMD tersebut akan menjadi dasar penyusunan ranangan awal rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029 yang menjabarkan seluruh program strategis bupati dan wakil bupati sesuai tugas dan fungsi serta urusan pemeritntahan yang diampuh oleh setiap perangkat daerah.
Masih dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan RPJMD mempedomani RPJPD Tahun 2025-2045 serta RPIMN Tahun 2025-2029, dengan visi Kabupaten Jayapura adalah “Kasih mempersatukan perberdaan untuk mewujudkan Jayapura yang aman, nyaman, mandiri, berkeadilan, maju dan berkelanjutan”.
Visi besar Kabupaten Jayapura ini akan djabarkan secara berjenjang dalam kerangka misi, tujuan, sasaran serta strategi dan arah kebijakan untuk mengoperasionalkan pogram-program strategis yang telah dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.
Bupati juga menekankan bahwa pemerintah dan DPRK bersama-sama mengawal seluruh tahapan dan perumusan dokumen RPJMD sampai dengan finalisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga lebih dari pada itu perlu bersama-sama mengawal implementasi program-program strategis agar tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Diharapkan dari penjabaran visi dan misi dapat diwujudkan dalam kurun waku lima tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura melalui implementasi RKPD dan APBD setiap tahunnya,” pungkasnya.[yat]










