Patroli Nataru, Karantina Papua Gagalkan Pengiriman Ilegal Gecko di Bandara Sentani

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama instansi terkait menggagalkan pengiriman ilegal empat ekor kadal jenis Gecko dLutfiei Bandar Udara Sentani, Jayapura, Provinsi Papua. Pasalnya reptil tersebut tanpa dilengkapi dokumen persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penggagalan pengiriman berawal dari pemeriksaan di kargo bandara oleh tim saat patroli Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Jumat (26/12) siang. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Barantin meningkatkan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, bersinergi dengan pemangku kepentingan.

“Patroli bersama ini adalah langkah konkret kami dalam mengawal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama di tengah peningkatan arus pengiriman barang selama periode Nataru. Tim menemukan kadal tanpa dokumen persyaratan,” ungkap Lutfie Natsir Kepala Karantina Papua di Jayapura, Jumat (26/12).

Lutfie lebih lanjut menjelaskan bahwa pihak kargo Bandara Sentani telah menyerahkan secara resmi keempat ekor kadal tersebut kepada petugas Karantina Papua. Saat ini, satwa tersebut tengah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

“Setelah proses pemeriksaan selesai, Karantina Papua akan menyerahkan hewan tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. Selanjutnya akan dilakukan proses rehabilitasi dan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kadal Gecko jenis tertentu memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi bagi pencinta reptil, dengan harga bisa mencapai ratusan ribu rupiah per ekornya.

Keberhasilan tersebut menambah panjang daftar penyelamatan satwa oleh Karantina Papua bersama instansi terkait. Berdasarkan data periode Januari hingga November 2025, Karantina Papua telah menggagalkan berbagai pengiriman satwa liar dan dilindungi tanpa dokumen karantina, di antaranya 4 buah awetan burung cenderawasih, 3 ekor burung kasuari, 135 ekor burung pipit, 3 ekor kanguru tanah, dan 44 ekor burung kasturi.

“Karantina (Papua) bersama instansi terkait selama periode Januari-November telah menggagalkan pengiriman berbagai jenis burung dan hewan endemik Papua. Total nilai ekonomi satwa-satwa tersebut diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Namun, dampak ekologis bagi alam Papua jauh lebih tidak ternilai,” jelas .

Melalui pengawasan ini, Lutfie berharap menjadi efek jera terhadap praktik penyelundupan. Pihak Karantina mengimbau masyarakat untuk selalu lapor Karantina dan melengkapi dokumen resmi, serta mengikuti prosedur yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem Papua.

Karantina Papua terus bersinergi dengan Polsek Kawasan Bandara Sentani, TNI AU Lanud Silas Papare, dan pihak Avsec Bandara Sentani. [loy]