Polisi Ungkap Pengakuan Ibu yang Buang Bayinya di Kali Komba

SENTANI, PapuaSatu.com – Aparat Polres Jayapura mengungkap cerita dibalik kasus penemuan bayi di Kali Komba, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Setelah kurang dari satu hari sejak bayi ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial SJ (29) yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula saat warga menemukan seorang bayi di sekitar Kali/Jembatan Komba pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIT. Mendapat laporan tersebut, personel Polres Jayapura langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan penyelidikan.

Tim Opsnal Satreskrim kemudian bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap sampel korban, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan secara bertahap mengarah kepada seorang perempuan berinisial SJ, warga kawasan Pasar Lama, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani.

“Setelah melakukan berbagai penyelidikan, mengambil barang bukti, sampel bayi dan kita lakukan autopsi dengan kerja sama yang luar biasa, pada tanggal 30 sampai 31 Agustus 2026 tersangka berhasil kita amankan saat hendak keluar menuju Pasar Lama, tepat di depan rumahnya,” ungkap Kapolres.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka ketika kita melakukan penangkapan sudah paham dan sadar dan saat itu mengakui, ‘Bapak, saya sudah tahu kesalahan saya,’ dan ikut ke Polres,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh fakta bahwa bayi tersebut merupakan anak kandung tersangka.

Proses kelahiran diperkirakan terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIT di kamar mandi rumah tersangka. Setelah melahirkan, tersangka kemudian membawa bayi tersebut menggunakan karung beras dan berjalan kaki dari rumahnya di kawasan Pasar Lama menuju Kali Komba.

Dalam perjalanan, pergerakan tersangka terekam kamera CCTV di sejumlah titik.

Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa hingga tersangka berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka berjalan dari rumahnya melewati sejumlah jalan kecil menuju kawasan Pangkalan Komba, kemudian bergerak ke arah jembatan dan berbelok menuju kawasan tempat pembuatan tahu. Setibanya di pinggir kali, tersangka diduga meletakkan karung yang berisi bayi tersebut hingga kemudian terbawa arus.

Perbuatan tersangka diduga dipicu persoalan internal keluarga sehingga tersangka tidak ingin kelahiran bayi tersebut diketahui orang lain.

Kapolres menambahkan, tersangka diketahui memiliki dua anak lainnya yang masing-masing berusia sekitar tujuh dan delapan tahun. Tersangka juga mengaku menyesali perbuatannya. Namun demikian, penyesalan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyesalan pasti ada. Tapi yang bersangkutan tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Jayapura masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik.

Kapolres memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap kasus tersebut secara utuh.

Atas perbuatannya, tersangka SJ disangkakan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan anak sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.[yat]