DPM-PTSP Kabupaten Jayapura Ingatkan Masyarakat Dan Pelaku Usaha Urus Legalitas Bangunan Gedung

SENTANI, PapuaSatu.com — Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, pemilik bangunan dan pemilik papan reklame agar memastikan setiap bangunan gedung yang dimiliki atau digunakan telah memenuhi ketentuan legalitas perizinan bangunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T., M.Sos., menyikapi Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor: 503/122/SE/SET tentang Pemberitahuan Penertiban Legalitas Perizinan Bangunan Gedung.

Pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam meningkatkan ketertiban administrasi bangunan, kepastian hukum, penataan ruang serta menciptakan lingkungan pembangunan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Gustaf Griapon, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat perubahan sistem perizinan bangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saat ini IMB telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Karena itu, setiap pembangunan gedung baru, perubahan fungsi bangunan maupun perluasan bangunan harus memenuhi ketentuan dan mengurus PBG sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Gustaf Griapon.

Gustaf menjelaskan bahwa proses pengajuan dan verifikasi dokumen PBG di Kabupaten Jayapura dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam proses pelayanan perizinan bangunan sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak menunggu sampai dilakukan penertiban. Silakan memastikan terlebih dahulu legalitas bangunan masing-masing dan segera melakukan pengurusan sesuai prosedur melalui SIMBG,” jelasnya.

Menurutnya, tertib perizinan bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, keselamatan bangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang serta tertib pembangunan di Kabupaten Jayapura.

Dalam Surat Edaran Bupati Jayapura tersebut juga ditegaskan bahwa bangunan gedung maupun papan reklame yang terbukti belum memiliki dokumen PBG atau legalitas perizinan yang dipersyaratkan akan diberikan surat pemberitahuan resmi.

Apabila setelah diberikan pemberitahuan masih tidak memenuhi ketentuan, maka dapat dilakukan tindakan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan oleh perangkat daerah yang berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Kami mengedepankan pembinaan dan pemberitahuan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memenuhi legalitasnya,” kata Gustaf.

Ia juga mengajak seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk secara proaktif memeriksa kelengkapan dokumen bangunan mereka, khususnya bangunan yang telah berdiri maupun bangunan yang sedang direncanakan untuk dibangun atau dikembangkan.

Penertiban legalitas bangunan juga tidak dapat dipisahkan dari aspek tata ruang Kabupaten Jayapura.

Pemerintah Kabupaten Jayapura menjadikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura serta Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Kawasan Perkotaan Sentani sebagai bagian dari dasar penataan pembangunan di wilayah Kabupaten Jayapura.

Karena itu, setiap pembangunan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administrasi perizinan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian lokasi, fungsi ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan bangunan.

DPM-PTSP juga berkomitmen memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan terkait proses perizinan.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas dan sesuai ketentuan. Mari kita bangun Kabupaten Jayapura secara tertib, legal dan sesuai tata ruang. Kepastian legalitas akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Gustaf Griapon.

Pemerintah Kabupaten Jayapura mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pemilik bangunan, pengembang maupun pemilik papan reklame agar segera memastikan legalitas bangunan dan reklame yang dimiliki.

Dengan tertib perizinan, diharapkan pembangunan di Kabupaten Jayapura dapat berlangsung secara aman, tertib, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung kemajuan ekonomi daerah.[redaksi]