Abock Busup: Soal Dana Otsus Harus Dievaluasi Sesuai Kondisi Daerah

1199
Bupati Kabupaten Yahukimo, Abok Busup
Caption : Bupati Kabupaten Yahukimo, Abock Busup. Foto : Moza/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Adanya wacana pembagian Dana Otonomi Khusus (Otsus)  ke Kabupaten/Kota yang sebelumnya ,menjadi program Gubernur Papua 80 – 20  akan diganti pada periode 2 dengan pembagian 50 – 50  ditanggapi Bupati Kabupaten Yahukimo Abock Busup.

Jika seandainya ada kebijakan pembagian dana Otsus 50 – 50 ke kabupaten/kota, Abock Busup meminta untuk meninjau kembali. “kalau untuk dana otsus jilid 2 lebih baik kembalikan 100 persen ke kabupaten/kota. Kenapa?, karena 80 persen saja masih jadi masalah,” ujar Abock kepada wartawan di Café Humbold Entrop-Jayapura, Rabu (29/8/2018).

Abock menyarankan agar sebagaik baiknya jika dana otonomi khusus diserahkan 100 persen ke daerah dan SMA dan SMK dikembalikan ke daerah.  “Dari dana Otsus yang dikucurkan ke kabupaten kota 30 persen untuk pendidikan atau 34 milyar,” katanya lagi.

Selama ini, menurut dia, program dipegang oleh Bapeda Provinsi Papua dan ada keterlambatan pengiriman anggaran sehingga mempengaruhi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

” anggaran ini kan, anggaran yang dikasi  dalam angka 80 persen namun nilai uang belum di kasih dan angaran terlambat turun. Kalau terlambat hingga desember berarti tidak bisa digunakan,” terangnya.

Untuk itu, program yang selama ini dikontrol oleh Bapeda Provinsi Papua lebih baik kewenangannya diserahkan ke Kabupaten/Kota sehingga dapat di programkan sesuai kebutuhan daerah dan program tersebut telah disiapkan oleh bapenas melalui bapeda provinsi papua sehinga tidak bisa menyalahkan daerah dengan  apa yang dilakukan daerah terhadap pembagian dana otaus 80 persen tersebut.

“Pemerintah daerah tidak salah kasih angka uang 80 persen, tetapi programnya mereka sudah pegang. Ini kan menunya sudah disiapkan dari provinsi,  pemerintah daerah tinggal isi saja. Jadi ada konsep 50 -50 inikan tidak bisa,” akunya.

Lanjutnya, pembagian dana Otsus harus dengan asas keseimbanga dan berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah serta jumlah penduduk sehingga tidak bisa disamaratakan kepada seluruh kabupaten kota.

” ini tidak seimbang penilaian dari provinsi jangan bagi rata dengan daerah yang jumlah penduduk dan luas wilayah yang kecil. Ini jadi masalah jadi yang jumlah dan luas kecil dia kenyang, tapi yang jumlah penduduk manyak dan wilayah luas akan lapar, ini jadi persoalan sehingga harus dievaluasi,” tutupnya.[moza/loy]