ASN Pemkab Puncak Tercatat Paling Tidak Disiplin

586
Caption: Kepala BKD Provinsi Papua, Drs. Nicolaus Wenda, MM. Foto: Piet Balubun / PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak-Papua, teracatat sejak dulu hingga sekarang tidak disiplin.

Pelanggaran disiplin bagi ASN karena diduga ada pembiaran yang diberikan pimpinan daerah selama ini. Hal itu terbukti ketika Nicolaus Wenda menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Puncak selama beberapa bulan terakhir.

Nicolaus yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua ini mengaku kesal atas kehadiran pegawai dalam apel gabungan yang berlangsung, pada Senin 9 Juli 2018, dimana saat itu menurut perhitungannya hanya dihadiri sekitar 20-an pegawai dari 1000-an yang terdaftar.

Melihat kemalsan itu, Nicolaus Wenda mengancam bakal memberi sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat yang hingga saat ini, belum juga masuk kantor pasca Pilkada bupati 27 Juni 2018 lalu.

“Tentunya ini sangat mengecewakan apakah ketidakhadiran ini kemungkinan karena pelaksanaan Pilkada atau kah sudah menjadi kebiasaan dimana mereka tidak disiplin,” kata Penjabat Bupati Puncak, Nicolaus Wenda kepada wartawan di Jayapura, Senin (16/7/2018),

Akibatnya, lanjut dia, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak sampai hari ini belum berjalan maksimal. “Oleh karena itu saya imbau kepada ASN Kabupaten Puncak yang masih tidak disiplin atau tidak aktif melaksanakan tugas untuk segera kembali dan tunaikan kewajibannya”.

“Kalau Pilkada sudah selesai 27 Juni. Berarti 28 Juni semestinya pegawai punya kewajiban kembali ke tempat tugas di pemerintahan. Sebab masyarakat masyarakat sudah menunggu dan menanti pelayanan yang harus kita lakukan,” ucap dia.

Nicolaus berharap ada ketegasan dari kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) agar segera menegur stafnya yang lalai dalam bertugas. Sebab bila tidak bagi pegawai yang menduduki jabatan di pemerintahan, bakal dievaluasi (dirotasi) agar tugas pelayanan disatu instansi bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Sebab jabatan itu bukan harga mati bagi seseorang. Tapi siapa saja bisa ditunjuk pada jabatan itu asalkan penuhi syarat”.

“Memang untuk mengganti pejabat ada mekanismenya. Tapi evaluasi kita perlu lakukan dan tetap berpegang kepada aturan. Yang pasti kita merotasi nanti sesuai aturan. Makanya sekali lagi kita imbau Sekda untuk tegas sampaikan kepada ASN agar patuh pada aturan,” harapnya.

Pada kesempatan itu, ia membeberkan adanya temuan dimana penempatan pejabat di Kabupaten Puncak, tidak memenuhi syarat. Bahkan ada pula ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada.

“Namun tentu untuk kejelasannya nanti akan saya laporkan dulu kepada Penjabat Gubernur (sehingga kalau ada tindakan biarlah dari pimpinan yang memutuskan),” katanya. [piet/loy]