Bupati Dorong Masyarakat Asli Korowai Jadi Pendulang Emas

Bupati Kabupaten Boven Digoel Benediktus Tambonop S
Caption: Bupati Kabupaten Boven Digoel, Benediktus Tambonop, S.STP. Foto : Piet/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop akan berupaya mendorong masyarakat Korowai untuk menjadi pendulang emas di wilayahnya sendiri, dalam meningkatkan perekonomian masyarakat setempat agar makin membaik serta kebutuhan keluarga tercukupi.

“Tapi sebelumnya akan kita tertibkan dulu para penambang ilegal yang ada di wilayah Korowai ini, melalui pembentukan tim penyelesaian ilegal maining di wilayah suku Korowai,” kata Bupati Boven Digoel, Benediktus Tambonop di Jayapura, Senin (20/8/2018).

Menurut Bupati, dari hasil pendulang emas oleh masyarakat akan dibuat koperasi masyarakat yang bekerja secara tradisional.

“Sebab saya pikir ada hal baik dari kejadian ini, dimana masyarakat bisa didorong jadi penambang tradisional untuk penuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujarnya.

Dijelaskan, keuntungan penambangan bisa mencapai diatas Rp500 juta dalam sekali mengangkut hasil dari Korowai. Dimana untuk menambang, pendulang mesti membayar pajak yang diminta dari tuan dusun senilai Rp150 juta sudah termasuk sewa tanah.

Untuk membangun bikin rumah batu dan membayar gereja sekitar Rp100-an juta. Kemudian pembayaran kepada aparat kampung Rp50 juta. Sehingga jika diakumulasikan total sekali membayar sekitar Rp 250-an juta.

“Berarti kalau orang masih berani untuk melakukan penambangan berarti pendapatannya lebih dari itu. Belum lagi bayar helikopter untuk angkutan senilai Rp70 juta. Sehingga kita kalkulasikan keuntungan mereka Rp 500 juta keatas sekali menambang, maka dipastikan bakal memberikan keuntungan yang lebih besar,” jelasnya.

Oleh karena itu, mengenai pembentukan tim satuan tugas pemberantasan penambangan ilegal, nantinya akan ditempatkan di Danowage, Korowai yang akan menertibkan warga pendulang yang bukan orang asli Korowai.

“Pertama-tama tentunya kita mintai surat ijin dan identitasnya dulu. Ya kalau tidak punya surat ijin penambangan dan bukan warga asli akan kami minta untuk keluar dan kembali ke daerahnya,” ujarnya.

“Soal apakah nanti ada penegakkan hukum, kita mencoba persuasif terlebih dahulu. Akan tetapi jika dalam penelusuran ada terjadi kerugian yang mengarah ke perbuatan pidana, maka akan diproses sesuai aturan perundang-undangan,” sambungnya. [piet]