JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung (FKKK) Kabupaten Biak Numfor, Willem R. Rumkabu mempertanyakan penggunaan dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan (Prospek) Tahun anggaran 2017 senilai Rp26.659.300.000.
Kepada wartawan, Rumkabu dana prosepek 2017 ini telah mempertanyakan kepada Penjabat Bupati Biak Herry Ario Naap dan Badan Keuangan, namun jawaban yang didapat dana tersebut sudah tidak ada.
“Nah, pernyataan ini menjadi pertanyaan bagi kami kemana dan siapa yang menggunakan uang itu. Dana senilai Rp 26 milyar lebih tidak tau siapa yang pakai dan diperuntukan dimana. Kami butuh jawaban itu, kata Rumkabu di Jayapura, Rabu (25/7/2018).
Permasalahan tersebut, aku Rumkabu pihaknya, telah dilaporkan ke DPRD Biak, dan berdasarkan masukan tersebut penjabat bupati serta kepala badan keuangan dipanggil dan mengaku dana tersebut ada, tapi sampai hari ini realisasinya sama sekali belum ada.
“Inikan namanya sudah penipuan publik. Akhirnya kami melakukan demo pada 12 Juli 2018 dengan melibatkan kontraktor dan para guru kontrak dengan tujuan yang sama, yakni menanyakan hak-hak mereka yang belum terbayarkan selama dua tahun dengan rincian Rp10 miliar lebih,” ujarnya.
“Sedangkan para kontraktor menanyakan dana pinjaman yang dilakukan Pemda Biak sebesar Rp100 miliar yang disetujui oleh DPRD Biak dengan dikeluarkannya izin prinsip, namun hak mereka juga tidak terbayarkan. Tapi dalam demo Penjabat Bupati mempersilahkan untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum untuk mengaudit dana prospek itu,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung Tahun Anggaran 2017, besaran dana Prospek untuk Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp26 miliar lebih yang diperutukan bagi 19 distrik, 14 kelurahan dan 221 kampung.
“Dana ini yang sampai saat ini belum direalisasi, sedangkan sesuai SK masing-masing kampung sudah membuat rapat melalui musyawarah kampung untuk menaikan program sesuai dengan petunjuk penggunaan dana Prospek. Bahkan semua program sudah diajukan lewat Badan Pemberdayaan Kampung untuk menerima dana, tapi sampai saat ini tidak ada,” katanya.
Menaggapi itu, dirinya meminta Polda Papua, Kejaksaan, BPKP, DPRP dan Pejabat Gubernur yang sudah menerima laporan ini untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, apalagi dana Prospek adalah murni dari dana Otonomi Khusus yang diberikan kepada masyarakat kampung.
“Dana ini diberikan untuk menjawab tuntutan dari orang asli Papua, yakni bayar darah dan air mata yang tumpah di atas tanah leluhurnya sendiri,” ujarnya.
Rumkabu menambahkan, tuntutan masyarakat soal dana Prospek sudah dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung, yakni Mei 2018, tapi tidak ada jawaban pasti dari Pemda Biak Numfor. “Kemarin kami sudah datangi Polda Papua untuk melaporkan ini, semoga bisa segera ditindaklanjuti,” sambungnya.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Biak Numfor, Steven Rawar meminta Pemerintah Daerah Biak Numfor untuk segera menanggapi dan menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait dana Prospek tahun anggaran 2017.
“Kalau bisa para aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk mengudit ini, sehingga hak-hak masyarakat adat bisa terselesaikan, karena kami LMA berbicara tentang keamana dan ketertiban di daerah, jangan sampai dampak ini mempengaruhi ekonomi dan konflik horisontal,” kata Rawar.
Ia tekankan, proses Pilkada di Biak sudah berakhir dengan aman dan damai. Untuk itu, pihak-pihak berwajib perlu segera menolong menyelesaikan persoalan yang ada di Biak, karena banyak menyusahkan masyarakat adat, bahkan ekonomi tidak berjalan.
“Padahal dana Otsus ini memang diperuntukan bagi masyarakat adat, tapi kenapa disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Untuk itu, kalau bisa penegak hukum harus segera melihat laporan ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya. [piet/loy]