
BIAK, PapuaSatu.com – Kepala Bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Ir. Iman Djuniawal menegaskan, ari 12 Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) diseluruh Indonesia, tiga diantaranya dibangun di tiga kabupaten Provinsi Papua yakni, Biak Numfor, Mimika, dan Merauke.
Untuk SKPT di Meruke, Iman Djuniawal menjelaskan bahwa kewenangannya merupakan pangkalan perikanan Samudra dalam klasifikasi Kepelabuhanan dan Perikanan dibawah pengelolaan UPT Pusat, sedangkan untuk SKPT di Mimika dan Kabupaten Biak Numfor berada pada dua Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Untuk Kabupaten Biak terletak di kelurahan Fandoi, sementara SKPT kabupaten Mimika terletak di Pomako Mimika. TPI tersebut masuk dalam penanganan Provinsi Papua,” kata Iman Djuniawal kepada PapuaSatu.com, Senin (19/11/2018).
Menurutnya, kewenangan Provinsi tidak saling berbenturan, sehingga seluruh pendapatan yang ada dari setiap Item bisa berjalan dengan sewajarnya dan benar-benar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Namun yang menjadi kendala selama ini, adalah ketersediaan regulasi tentang retribusi-retribusi yang dibuat. Misalnya SKPT sudah mulai aktif berjalan, kapal sudah mulai masuk, terjadi tambat, terjadi bongkar-muat kemudian parkiran sudah bergerak Seluruh aktivitas coldstorage berjalan, sewa lahan, air, listrik dan sebagainya.
Padahal menurut Iman, bahwa Provinsi Papua belum ada aturan tentang penarikan tidak sembarang menarik retribusi. “Harus ada peraturan daerah yang mengatur ini, karena apabila diberlakukan retribusi dan sebagainya maka Provinsi yang akan jadi susah,” ujarnya.
Dikatakannya, pengelolaan wilayah darat berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan perairan dari 0 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi. Namun yang terjadi bahwa pengelolaan kewenangan wilayah darat masih dilakukan oleh Kabupaten setempat. [vhie]










