Ditjen Hubla Minta Agar Ijin KM Fajar Indah Dikaji Kembali

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, Benyamin Imbiri menunjukan surat dari Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan RI didampingi Wakil Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Senin (2/7/2018). (Foto: Piet Balubun / PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah mengeluarkan surat nomor: AL.101/2000/336/343/18 meminta manajemen PT Fajar Indah Lines untuk mengkaji kembali ijin Deviasi Trayek Kapal khusus Jayapura – Mamberamo Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, Benyamin Tan Imbiri, SH MM mengatakan pihaknya tidak melarang KM Fajar Indah untuk beroperasi mengangkut penumpang umum di wilayah Mamberamo – Jayapura, namun ada surat dari Ditjen Perhubungan laut yang pending ijin KM Fajar Indah dan minta dikaji kembali.

“Kita tidak melarang KM Fajar Indah II itu beroperasi di Mamberamo tapi surat ini menjelaskan memberikan pertimbangan kepada perusahaan PT Fajar Indah Lines tentang kondisi situasi di Mamberamo ini seperti apa,” kata Benyamin Imbiri didampingi Wakil Bupati Mamberamo raya, Yakobus Britay kepada wartawan di Jayapura, Senin (2/7/2018).

Dijelaskan, polemik ijin trayek KM Fajar Indah Jayapura – Mamberamo Raya terus berlanjut karena perusahaan Fajar Indah Lines tetap ngotot untuk beroperasi di Mamberamo, sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengundang Pemerintah Kabupaten Mamberamo raya untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Sampai di sana hal yang sama sebagaimana surat kita saya menjelaskan juga terkait dengan kebutuhan di Mamberamo raya dan dari hasil rapat keluar surat ini dari perhubungan laut yang intinya mempending sementara ijin KM Fajar Indah II Jayapura – Mamberamo. Jadi ini sudah final,” ujarnya.

Dikatakan, kehadiran KM Fajar Indah di Jayapura sangat dikhawatirkan dengan kepentingan terselubung oknum – oknum yang tidak bertanggug jawab karena pihaknya tidak mengetahui kehadiran kapal tersebut.

“Jadi, semua yang saya putuskan itu merupakan keputusan pemerintah daerah. Karena saya laksanakan tugas berdasarkan amanah kepala daerah,” kata Benyamin Imbiri.

Untuk mendatangkan kapal, kata Benyamin, pihaknya melakukan kajian secara teknis apakah kapal tersebut bisa membawa keuntungan bagi masyarakat Mamberamo atau tidak. Jadi tidak sembarangan memberikan ijin masukan kapal beroperasi di Mamberamo raya.

“Kehadiran kapal Cantika Lestari dulu masuk Mamberamo prosesnya hampir 1 tahun. Karena kita buat kajian kehadiran kapal cantika lestari menjadi keuntungan bagi masyarakat ka tidak,” jelasnya.

Benyamin juga menambahkan, bicara perhubungan ada dua hal yang harus diurus dengan baik yaitu masalah pelayanan dan keselamatan. “Masalah keselamatan ini di pegang Pemerintah Pusat jadi kita tidak bisa berikan ijin sembarangan. Kita mau ada perubahan besar di Mamberamo raya,” katnya.

Diharapkan PT Fajar Indah Lines harus taat dan patuh terhadap aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan polemik antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. “Managemen PT Fajar Indah Lines sengaja mengadu domba masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo raya,” ungkapnya. [Piet]