BIAK, PapuaSatu.com – DPRD Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Paripurna istimewa dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten biak numfor periode tahun 2014-2019 di Gedung Utama DPRD Kabupaten Biak Numfor.
Kedua Anggota Dewan yang dilantik yakni, Firman, SE menggantikan Anwar Akbar serta Abdul Kadir yang menggantikan Ottow Mandowen dari Partai Bulan Bintang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten biak numfor Ir Zeth Sandy, yang dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, PLT Bupati Kabupaten Biak Numfor Herry A. Naap, Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Markus O. Mansnembra, Pimpinan TNI/Polri, serta sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Biak Numfor.
Ketua DPRD kabupaten biak numfor dalam sambutannya mengatakan pergantian antar waktu yang dilakukan saat ini terhadap 2 anggota dewan adalah pergantian karena mengundurkan diri.
“Dasar pelaksanaan rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten biak numfor yang dilakukan saat ini adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bagian kelima DPRD kabupaten kota paragraf 14 pemberhentian antar waktu penggantian antar waktu dan pemberhentian sementara pasal 193 sampai dengan pasal 200.” Ujar Ketua DPRD
Ketua dewan ketua DPRD kabupaten biak numfor mengucapkan selamat kepada kedua anggota DPRD yang baru dilantik menjadi anggota dewan kehormatan. “Kepada kedua saudara yang baru saja mengucapkan sumpah dan janji menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Semoga dapat mengemban tugas ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Rakyat yang telah memilih kamu menjadi anggota DPRD yang terhormat yang mendapat gelar wakil rakyat. Maka semua kegiatan aktivitas anggota DPRD adalah dari rakyat untuk rakyat.” Harap Ketua DPRD
Selaku PLT Bupati Kabupaten Biak Numfor Herry A Naap berharap dengan hadirnya 2 anggota DPRD yang baru dilantik hari ini dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah mendukung arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perubahan. [vhie]