BIAK, PapuaSatu.com – Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedianya akan dibayarkan pada bulan Juli 2018 mengalami penundaan. Hal ini dilakukan karena kurangnya tingkat kedisiplinan ASN dalam bekerja sehingga Plt Bupati Biak Numfor meminta kepada seluruh OPD untuk memberikan absensi kehadiran ASN.
“Kita melihat bahwa kedislplinan ASN dalam bekerja sangat kurang. Bahkan ada ASN yang tidak kerja selama satu bulan sehingga gaji 13 akan kami tahan,” kata Plt Bupati Biak Numfor Herry A. Naap, Jum’at 6 Juli 2018.
Herry menegaskan, pihaknya pernyataan ini telah disampaikan langsung kepada kepala BPKAD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Biak Numfor.
“Saya telah meminta kepada seluruh kepala OPD, Kepala Distrik lurah dan seluruh kepala bagian yang ada dilingkungan sekretariat daerah untuk kembali menggunakan absensi elektronik yang ada sehingga kita bisa mengetahui kinerja/disiplin ASN,” ujarnya.
Sementara lanjutnya, untuk proses pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) akan dibayarkan kepada ASN sesuai dengan tingkat kehadiran, sedangkan pegawai Honorer akan di berlakukan disiplin.
“ Yang jelas, kami akan menata ulang sistem birokrasi yang ada sehingga semua ASN dan Kepala OPD dapat bekerja secara baik dan juga disiplin agar dapat menerima gaji sesuai dengan tingkat kedisiplinan ASN itu sendiri. [vhie/loy]