Ini Sikap MRPB Terkait Pengembalian Berkas Pelanggaran HAM Wasior dan Wamena

1061
Ketua MRP-PB, Maxsi Nelson Ahoren
Ketua MRP-PB, Maxsi Nelson Ahoren

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren angkat bicara terkait pengembalian berkas perkara dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Wasior dan Wamena oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Menurut Ketua MRP, Maxsi Nelson Ahoren bahwa pengembalian dua berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat tersebut harus menjadi catatan penting bagi orang asli Papua (OAP) terlebih khusus di pembala HAM di Tanah Papua.

“Ini kan cuma orang takut berbicara saja dan untuk menyampaikan sebenarnya hal yang terjadi di Wasior pada saat itu dan saya kira kalau Kejagung RI merasa bahwa alat bukti yang disampaikan belum lengkap, berarti mari kita lengkapi,”ujar Maxsi Nelson Ahoren kepada papuasatu.com, diruang kerjanya, baru-baru ini.

Maka, dirinya berharap kepada lembaga pembela HAM dan Hukum seperti Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH)  dan lain sebagainya untuk kembali duduk dan berdiskusi terkait persoalan ini.

“Kalau Kejagung RI menyampaikan bahwa tidak ada bukti, mari kita lihat sama-sama letak kekuranag dari berkas perkara tersebut dan kalau belum ada mari kita duduk dan lengkapi sama-sama. Kita siap fasilitasi pertemuan besar  untuk memberiklan persoalan itu, yang penting ada dukungan,”kata Ahoren.

Kenapa demikian, Ahoren menyebutkan, apabila Kejagung RI mengembalikan dengan alasan berkas itu tidak cukup bukti. Maka pihak-pihak terkait di Tanah Papua duduk bersama untuk mengumpulkan barang bukti yang kuat dan diajukan kembali ke Kejagung RI.

“Tapi kita juga minta kepada para korban HAM di Wasior dan Wamena harus berani berbicara. Khususnya untuk masalah Wasior berdarah ini kan bukan kejadian yang tertutup. Tapi ini kejadian yang terbuka dalam artinya itu pelanggaran HAM berat dan itu terbukti,”aku Maxsi Nelson Ahoren.

Dikatakannya, berkas perkara Wasior itu sudah diserahlan ke Kejagung RI cukup lama, namun tiba-tiba dikembalikan. Ini berarti persoalan dan menjadi pertanyaan bagi OAP terlebih khusus pihak MRP sebagai lembaga  representasi masyarakat adat Papua.

“Berkas ini kan sudah diserahkan ke Kejagung RI beberapa tahun lalu, tapi tiba-tiba dikembalikan. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dibalik itu. Terus kemudian kalau memang tidak ada bukti, kenapa tidak disampaikan,”tegasnya.

Oleh sebab itu, dirinya menilai, Kejagung RI telah mendiamkan permasalahan ini sudah cukup lama dalam artian kenapa berkasnya tidak dibuka secara menyeluruh supaya bisa diketahui semua pihak termasuk para korban pelanggaran HAM berat tersebut.

“Kami berharap Bapak Jokowi yang kurang lebih lima tahun lalu terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia bisa menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM di tanah Papua. Tapi ini kan tidak dilakukan,”bebernya.

Sudah begitu, kata dia, berkas sejumlah kasus pelanggaran HAM di tanah Papua dikembalikan ini akan menjadi tanda tanya bagi OAP.

“Rakyat Papua akan bertanya kepada pemerintah. Loh kami dibunuh kok, barang bukti masa tidak ada. Ini kan salah, jadi saya kira bahwa pemerintah tidak bisa gegabah untuk mengembalikan berkas itu,”sebutnya.

Tetapi, dia mengemukakan, pemerintah dalam hal ini khusus Kejagung RI langsung turun ke lapangan atau tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kasus pelanggaran HAM berat di tanah Papua.

“Dasar apa tidak ada bukti. Apakah Kejagung RI sudah turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung bahwa betul tidak terjadi pembunuham disitu. Tapi kalau Cuma mendapat informasi dari luar dan menyampaikan bahwa tidak ada bukti, berarti pihak Kejangung RI termasuk Komnas tidak turun ke lapangan. Jadi saya kira kita harus uji kembali berkas tersebut,”pungkasnya. [free]